Editor: Sabinus Moa, SH.

SBSINews – Mungkin karena terlalu fokus pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja sehingga Usulan RUU Perubahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lepas dari pantauan publik khususnya pantauan Serikat Buruh/Pekerja padahal RUU ini satu dari 16 RUU yang ditarik pembahasannya dari Badan Legislasi Nasional (BALEGNAS) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Jumat 3 Juli 2020.

Hingga kini secara khusus belum diperoleh alasan dari Anggota Balegnas Ribka Tjiptaning dan Ketua Balegnas Suparman Andi Aqthas walaupun SBSINews sudah berupaya menghubungi keduanya lewat WhatsApp Siang Sabtu 4 Juli 2020.

Keinginan yang sama juga telah kami sampaikan kepada Ibu Hayani Rumondang Dirjen PHI-JSTK Kemnaker RI lewat WhatsApp Siang Sabtu 4 Juli 2020 tapi belum mendapatkan respon dari beliau.

Hal serupa juga kami lemparkan kepada Group WA Trainers yang diisi oleh perwakilan pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja dan pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI termasuk Ibu Dirjen dan beberapa Direktur menjadi bagian dari Group WA tersebut hasilnya tak terlalu direspon.

Bagaimana Konsep penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam RUU Perubahan itu nampaknya juga tidak ada yang benar-benar tau.

Tapi Syaiful Tavif Ketua Umum Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) cukup kaget mengetahui bahwa satu dari 16 Usulan RUU yang ditarik dari Prolegnas dan sudah diputuskan oleh Balegnas adalah Usulan RUU Perubahan atas Undang undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Waduh ditarik ya,ya sudah deh kita fokus ke Omnibus Law saja”, ujar Tafif dengan nada yang agak kecewa. Namun beliau setuju sekiranya ada revisi terhadap Undang-undang PPHI ini bahkan mengatakan memiliki konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang bisa dipertimbangkan oleh semua pihak untuk bisa dibawa ke forum-forum diskusi.

Rasa penasaran saya terhadap Usulan RUU Perubahan tentang PPHI ini semoga menjadi kegelisahan bersama bagi Aktifis Serikat Buruh/Pekerja lainnya sehingga bisa ditemukan konsep terbaik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di masa yang akan datang.

Pola yang ada saat ini telah cukup melelahkan bahkan Pengadilan Hubungan Industrial dalam keputusan-keputusannya tidak memberi record kemenangan bagi buruh yang berselisih dengan perusahaannya di PHI dengan record kemenangan yang seimbang.(ANFPP040720)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here