SBSI NEWS Buruh yang bekerja di perkebunan khususnya kelapa sawit sebagian besar masih diberlakukan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan juga masih banyak terdapat Buruh Harian Lepas (BHL) walaupun pekerjaan yang mereka lakukan merupakan pekerjaan yang dikerjakan secara terus menerus dan sudah berlansung lama.
Slah satu contoh adalah buruh PT. Agro Lestari Mandiri di Ketapang (Kalbar) yang telah mengalami PHK dengan penawaran konpensasi sekedarnya sesuai keinginan perusahaan buka sesuai dengan peraturan perundang – undangn ketenagakerjaan.
Buruh yang di PHK rata – rata memiliki masa kerja di atas sepuluh tahun dan telah berusia diatas 60 tahun. Bahkan ada yang bekerja sampai meninggal . Pada 23/7/2018 perwakilan Buruh PT. Agro Lestari Mandiri (Sinar Mas Grup). Perwakilan Buruh tersebut diterima oleh ketua DPC SBSI Ketapang. Perusahaan beranggapan bahwa buruh yang bekerja sebagai harian lepas (lihat Pasal 10 s.d. Pasal 12 KEPMEN 100/2004) dianggap tidak memiliki aturan yang kuat untuk memperoleh hak – hak mereka seperti yang telah diatur dalam undang – undang, mereka yang di PHK tersebut berjumlah 55 orang.
Persoalan status buruh PT. Agro Lestari Mandiri dan juga perusahaan sawit lainnya seperti yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri yang meminta agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor perkebunan kelapa sawit memperkuat peranannya agar mampu menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.
Dalam pernyataan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Hanif mengatakan ada dua permasalahan sektor perkebunan sawit yaitu pertama pekerjanya merupakan pekerja musiman yang sebagian besar dilakukan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk harian lepas.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh sektor perkebunan kelapa sawit memperkuat peranannya agar mampu menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.
“Saya ingin SP/SB benar-benar kuat sehingga persoalan ketenagakerjaan mulai dari status hubungan kerja, pemenuhan hak-hak, pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3 bisa diawasi, disuarakan dan diadvokasi secara intensif,” ujar Menaker dalam acara Kongres Perkumpulan Sawit Watch ke-5 di IPB Convention Center, Bogor, Selasa (22/11/2016).
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mencatat setidaknya terdapat 10 juta pekerja/buruh di perkebunan sawit dan data dari Sawit Watch menyatakan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas (BHL).
Namun dua permasalahan itu disebut Menaker akan berdampak pada perlindungan dan persyaratan bagi pekerja di perkebunan sawit. Saat ini perlindungan bagi pekerja/buruh sawit diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015.
Perlindungan lain juga juga diatur melalui program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan pelaksanaan K3 serta perlindungan untuk pekerja anak.
Khusus untuk K3, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan pada sektor perkebunan sawit seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru. (sumber Warta Ekonomo.co.id)