JAKARTA SBSINews – Beberapa waktu lalu sebuah video viral yang memperlihatkan buruh di departemen store Ramayana Depok, Jawa Barat menangis karena terancam akan di PHK. Mereka berpelukan satu sama lain, saling menguatkan di tengah kondisi yang tak terduga.

Keterangan manajemen Ramayana mengumumkan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya yang berjumlah sekitar 300 orang. Gerai yang berlokasi di City Plaza Depok, tidak lagi beroperasi sejak 6 April 2020. 

Keterangan manajemen bahwa sejak merebaknya Wabah Covid-19 yang dipicu virus corona menjadi alasan menurunnya omzet penjualan hingga 80 persen sehingga perusahaan tak mampu lagi menanggung semua biaya operasional. 

Berita yang sama juga terjadi di Jawa Tengah yaitu sebanyak 24.240 buruh telah di-PHK dan terpaksa dirumahkan oleh pihak perusahaan dengan alasan merebaknya wabah corona.

Sejak 6 April 2020, tercatat sebanyak 191 perusahaan yang tersebar di wilayah Jateng dengan 148.791 buruh telah terdampak pandemi corona.

Melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 162.416 buruh di Ibu Kota dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan, dengan perincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 buruh dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu. Walaupun akun itu telah ditutup 4 April yang lalu.

Karena situasi yang sangat mencemaskan akan nasib buruh dengan maraknya berita adanya PHK dan dirumahkannya buruh diberbagai tempat serta pandemi virus corona yang kian mengkawatirkan, maka pimpinan pusat (K)SBSI berinisiatif untuk membuka Posko Pengaduan dan Pelayanan bagi buruh yang terdampak wabah covid – 19 pada pekerjaannya seperti PHK, skorsing, mutasi, upah dll.

Posko ini dibuka sejak Kamis (09/04)  yang bertempat di Gedung Sekretariat DPP (K)SBSI Jalan Tanah Tinggi II/25 Johar Baru Jakarta Pusat. Posko Pengaduan ini di pimpin langsung oleh Ibu Vindra Windalis, Sekretaris Jenderal (K)BSI.

Sesuai keterangan dari Sekjend bahwa posko ini dibuka selama masih ada pandemi covid – 19, maka posko ini tetap melayani persoalan buruh yang berkaitan dengan itu. “Selama covid 19 masih di Indonesia dan sampai diumumkan pemerintah bahwa sudah aman baru kita akhiri posko ini”, jelas Vindra kepada SBSINews.

Untuk menandai adanya posko tersebut, telah dipasang sebuah spanduk di depan Gedung DPP (K)SBSI yang dilengkapi dengan nomor kontak yang bisa dihubungi oleh mereka yang terdampak yaitu nomor HP/WA: 08128637050.

“Nanti mereka menghubungi Saya dinomor HP yang tertera di spanduk, lalu Kita liat perlengkapan surat dari perusahaan dan ketemu dengan Mereka,” jelas Sekjed lebih lanjut.

Lanjut Sekjend, ” Kalau sudah ada pengaduan maka urusan selanjutnya jika terjadi  PHK kita akan urus pesangonnya yang pasti kita akan melakukan pendampingan dan nanti kita kerja sama dengan LBH kita.” (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here