Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Kalimat ‘Marhaban Ya Ramadhan‘ atau Selamat Datang Bulan Ramadhan disusul dengan kalimat permintaan maaf diakhir bulan Sya’ban meramaikan jagat raya media sosial.
Naluri kecintaannya hadirnya bulan suci tak terbendung walaupun ditengah Wabah Pandemi Virus Corona ditambah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir disemua daerah di Indonesia.
Berpuasa ditengah darurat bencana alam seperti beberapa tahun yang lalu ada yang berpuasa ditengah banjir, gunung meletus, gempa bumi dan lain-lain sudah pernah, bahkan ada yang berpuasa ditengah kebakaran dan penggusuran bahkan perang namun sifatnya lokalistik. Tapi di Tahun 2020 ini penduduk dunia harus berpuasa ditengah tingkat penularan pandemi Covid – 19 masih mengganas. Suka atau tidak suka inilah fakta yang ada.
Mendadak banyak orang jatuh miskin dan yang miskin jadi fakir. Diantara mereka adalah para buruh/Pekerja yang di-PHK dan atau yang dirumahkan. Tanpa Pesangon dan Tunjangan Hari Raya(THR) tentu bukan persoalan mudah apalagi mereka belum menemukan pekerjaan baru sekedar untuk memenuhi nafkah. Virus Corona telah memutuskan harapan mereka untuk menikmati kehadiran bulan puasa sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Himbauan Presiden kepada pengusaha untuk tidak mem-PHK Pekerja tidak efektif bahkan PHK tak terbendung. Himbauan Menteri Tenaga Kerja RI kepada Pengusaha mempekerjakan lagi pekerjah/buruh yang ter-PHK diyakini tidak efektif. Bisa jadi Pengawas Ketenagakerjaan memilih Work at Home(WAT) ditengah wabah ini daripada turun memastikan persoalan – persoalan yang ada dilapangan. Lantas siapa yang diharapkan untuk melakukan upaya hukum dan penegakan aturan ditengah Pandemi.
Bantuan Sosial dari pemerintah tak menyasar semua korban PHK dan buruh yang dirumahkan. Adanya fakta sejumlah bansos tidak tepat sasaran turut menambah kegaduhan. Lalu bagaimana cara para pekerja ter-PHK dan yang dirumahkan untuk bertahan ditengah bulan puasa. Banyak yang tak bisa menjawab bahkan menggeleng saja. Harapan satu-satunya ada orang berbaik hati membantu walaupun menghutang.
Tak satu lembaga yang dipenuhi para ahli dapat memastikan wabah ini berakhir sehingga kepastian kapan mereka bisa mendapatkan pekerjaan baru walaupun dengan upah yang tidak optimal bisa didapatkan.
Pemerintah khususnya Pemerintah Propinsi DKI Jakara memperpanjang masa PSBB dengan menetapkan PSBB Jilid II dimulai dari 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020. Artinya sepanjang bulan puasa tahun 2020 berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar. Apa yang bisa dilakukan lagi. Satu-satunya sandaran besar adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kaya, Maha Pengasih dan Penyayang menganugerahkan rezeki yang tak terduga sehingga para buruh/Pekerja bisa menikmati keindahan bulan suci ramadhan tahun ini.(SM)