Pada 23/7/2018 perwakilan Buruh PT. Agro Lestari Mandiri (Sinar Mas Grup) menemui DPC SBSI di Jalan Gajah Mada komplek Valm Viesta Nomor 34-36. Perwakilan buruh tersebut sebanyak lima orang dari 25 orang yang telah diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak (PHK).
Dari jumlah tersebut dua diantaranya telah meninggal dunia dan diwakili oleh ahli waris. Perwakilan Buruh tersebut diterima oleh ketua DPC SBSI Ketapang Lusminto Dewa. Pengaduan kepada DPC SBSI yaitu untuk menindaklanjuti keputusan PHK oleh perusahaan dengan usian lanjut. Mereka yang di-PHK rata rata masa kerjanya 12 tahun. PT. Agro Lestari Mandiri adalah perusahaan yang maju, hebat dan terbesar di Ketapang (Kalbar).
Pada 30/7/2018 pukul 10.00 DPC SBSI berangkat ke Nanga Tayap dengan didampingi oleh kepala Desa untuk mendata buruh yang ingin memberikan kuasa agar diadakan mediasi dengan perusahaan yang juga difasilitasi oleh DPD dan Pak Catai (tokoh masyarakat) dan mereka kemudian diterima oleh perusahaan dengan baik.
Dari hasil mediasi yang dilakukan DPC SBSI diketahui bahwa bahwa pihak perusahaan sengaja tidak mendaftarkan buruh ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan beranggapan bahwa buruh yang bekerja sebagai harian lepas (lihat Pasal 10 s.d. Pasal 12 KEPMEN No. 100 Tahun 2004) dianggap tidak memiliki aturan yang kuat untuk memperoleh hak – hak mereka untuk menjadi PKWTT.
Dengan alasan tersebut, perusahaan melakukan PHK sepihak sebanyak 55 orang dengan usia rata rata diatas 65 tahun. Dri 55 orang tersebut yang memberikan kuasanya kepada DPC SBSI sebanyak 25 orang, ha ini karena sebagian dari mereka sudah mengambil uang kompensasi sekedarnya dari perusahaan yang dikenal dengan istilah sagu hati. Dengan konpensasi sagu hati perusahaan hanya membayar sesuai kemampuan . Hal itu dikatakan oleh Paulus Sitompul (Maneger Agronomi PT. Agro Lestari Mandiri).
Sagu hati tersebut dilakukan pembayarannya secara berpariasi yaitu: masa kerja kurang dari tiga tahun hanya mendapatkan kompensasi 3 juta rupiah, tiga sampai enam hanya dibayar 3,5 juta rupiah, enam sampai Sembilan tahun hanya dibayar 4 juta rupiah dan diatas Sembilan tahun hanya dibayar 5 juta rupiah.
“ Ada hal yang aneh, perusahaan telah melakukan sosialisasi tentang Pensiun Dini kepada buruh dengan didampingi Kepala Dinas dan Mediator yaitu Agus Riwiyanto. S.E dari Disnaker Ketapang, Musyawara Pimpinan Kecamatan (Muspika), dan Tokoh Masyarakat, ini sengaja dibuat perusahaan untuk mengelabui persoalan ini, seolah – olah mereka yang di PHK itu telah mengajukan pension dini pada hal usia mereka adalah usia pension yaitu rata – rata diatas 65 tahun,” kata Lusminto Dewa (Ketua DPC SBSI Ketapang).
Lanjut Lusminto,” DPC SBSI sangat berharap pemerintah tetap objektif dalam melihat permasalahan ini dan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan undang – undang , karena pihak pemerintah adalah penengah, pelindung dan pengawas bagi Buruh dan perusahaan yang merupakan inplementasi dari undang – undang.”
“ Pengurus SBSI wajib melindungi dan memperjuangkan hak hak Buruh dan anggota keluargannya.” Untuk itu minggu depan DPC SBSI akan melakukan mediasi lanjutan. Perusahaan tidak berarti apa – apa kalau tanpa Buruh”, ujar Lusminto. (contributor: DPC SBSI Ketapang, Majidah. S.SOS.I)