SBSINews – Pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa formula Upah Minimum UMP Provinsi (UMP/UMK) akan berubah dalam rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau ‘Cilaka’

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengemukakan formulasi UMP/UMK nantinya akan mengacu pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Formulai akan dimasukkan dalam Omnibus Law Cilaka. Saat ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung adalah skala nasional.

“Nanti ada pertumbuhan ekonomi daerah. [inflasi] ada ini sendiri, rumusan sendiri. Ada formulasi, tapi nanti disampaikan lagi,” kata Fadjroel, Kamis (31/1/2020).

Fadjroel menjelaskan secara garis besar tidak ada perubahan yang sistem ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cilaka, tak seperti yang disampaikan kalangan buruh beberapa waktu lalu.

“Kalau ketenagakerjaan, nggak berubah. Tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada yang sebelumnya, nggak boleh. Setiap perubahan UU apapun, harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Fadjroe.

Pada PP 78/2015, penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formulasi penghitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.

Konkretnya, pemerintah menjumlahkan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional bukan daerah. Misalnya, pada UMP 2019, kala inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15%, maka kenaikan UMP menjadi 8,03%. (CNBCIndonesia/SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here