Junimart Girsang Ingatkan, Sanksi Pidana Bukan Untuk Balas Dendam, Tetapi Demi Efek Jera
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyatakan tidak setuju dengan penerapan hukuman mati di Indonesia.
“Terlepas dari Undang-Undang yang mengatur dan membolehkannya untuk tindak pidana tertentu, saya menyikapi bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia atau HAM. Dan Bertentangan dengan Pancasila,” ujar Junimart Girsang, Rabu (24/02/2021).
Politisi Banteng asal Dapil Sumatera Utara ini menegaskan, saksi bagi pelaku pidana bukanlah ajang untuk balas dendam, namun untuk efek jera.
“Hukuman terhadap pelaku pidana dan terbukti, seyogianya harus menimbulkan efek jera. Bukan balas dendam,” tegasnya.
Karena itu, Junimart Girsang menyarankan, sebaiknya upaya pemiskinan yang massif dilakukan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, dibandingkan hukuman mati.
“Menurut saya, yang paling efektif dan solutif untuk semua perkara Tindak Pidana Korupsi yakni penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, dan pelakunya dimiskinkan,” tegasnya.
Dengan memiskinkan pelaku korupsi, Junimart Girsang menyatakan, orang-orang akan ngeri dan ogah untuk melakukan korupsi.
“Ini akan membuat orang-orang yang melakukan korupsi, akan berpikir dan tidak akan melakukan korupsi,” tandasnya. (JRPS-ANFPP240221)