Pemerintah sudah membuat formulasi penetapan upah minimum untuk buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada PP yang diteken Jokowi itu diatur mengenai formulasi upah minimum bagi buruh atau pekerja.
Pada Pasal 25 ayat (2) PP dijelaskan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
“Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 seperti dikutip dari salinan dokumen PP melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.
“Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi Pasal 25 Ayat (5).
Sedangkan, pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelum PP ini terbit, ketentuan tentang pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Komponen sendiri terdiri dari beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
“Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.