Vaksin adalah kebutuhan primer bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karenanya pemberian vaksin tidak bisa disyaratkan oleh hal2 lain di luar alasan medis. Adapun alasan medis yang dimaksud adalah terkait keamanan secara medis bagi peserta yang divaksin, seperti syarat usia dan alasan penderita penyakit kormobid untuk bisa divaksin.

Pemerintah memang harus menjamin keamanan medis bagi rakyat yang akan divaksis. Selain hak aman, Pemerintah juga harus memastikan vaksinasi mudah diakses masyarakat tanpa dikenakan syarat-syarat non medis. Rakyat juga berhak atas sosialisasi dan edukasi atas proses vaksinasi ini dan Pemerintah juga harus menyediakan desk monitoring dan pelaporan masyarakat atas pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Digratiskannya vaksinasi ini, sosialisasi dan edukasi yang baik dan massif, serta adanya monitoring dan desk pelaporan masyarakat merupakan bentuk pemberian akses mudah masyarakat untuk vaksinasi.

Terinformasi di medsos ada rencana pengenaan syarat vaksinasi gratis ini dengan status kepesertaan JKN, yang akan diberikan kepada peserta aktif saja sehingga masyarakat yang menunggak iuran JKN dan belum menjadi peserta JKN akan tidak mendapat vaksin gratis.

Demikian juga proses vaksinasi kepada pekerja akan didasarkan pada data di BPJS ketenagakerjaan, sehingga terkesan pekerja yang belum ikut program di BPJS ketenagakerjaan tidak akan mendapat vaksinasi gratis dari pemerintah.

Bila pemerintah ingin mensyaratkan pemberian vaksin berdasarkan hal hal yg terkait JKN misalnya peserta yg nunggak iuran dan yg belum ikut JKN tidak bisa divaksin, dan berdasarkan data pekerja di BPJS ketenagakerjaan maka hal tersebut adalah pelanggaran hak dasar masyarakat utk hidup sehat. Rencana pemerintah tsb adalah tidak benar.

Dari sisi kuratif saja, pemerintah membayar biaya pengobatan masyarakat yg terinfeksi covid 19 dengan tidak mensyaratkan pada status kepesertaan JKN atau hal2 terkait JKN lainnya atau berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan. Masa sih utk vaksin sebagai upaya preventif pemerintah malah mensyaratkan dengan banyak hal.

Terkait dengan masyarakat yang belum ikut JKN atau yang menunggak dan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan maka gunakanlah PP 86 tahun 2013 yaitu ttg sanksi tidak dapat layanan publik. Layanan publik yang dimaksud PP tsb adalah layanan publik yang bersifat sekunder seperti SIM, STNK, IMB dsb, bukan layanan publik yang bersifat primer seperti kesehatan dan pendidikan. Selama ini Pemerintah, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan belum mampu menggunakan PP 86 secara optimal untuk menegakkan hukum dalam hal kepesertaan jaminan sosial. Dan ini yang justru harus ditingkatkan, bukan malah menggunakan isu vaksinasi untuk meningkatkan kepesertaan.

Vaksinasi sebagai upaya preventif harus benar-benar diabdikan untuk berhasil, karena dengan keberhasilan vaksinasi ini maka rakyat yang terinfeksi akan menurun dan proses kuratif akan berkurang, dan ini akan mendukung geliat ekonomi sehingga upaya pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi di 2021 bisa berhasil.

Vaksin adalah hak rakyat dan tidak boleh disyaratkan dgn hal2 lain, kecuali alasan medis.

Pinang Ranti, 18 Desember 2020

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here