Sabtu 17 oktober 2020, ada webinar yang diselenggarakan PNPS srnior- senior GMKI. Salah pembicara adalah prof. Dr. Hendrawan Supratikno, anggota DPR fraksi PDIP dan Prof. Dr. Muchtar Pakpagan SH, MA ketua umum (K)SBSI, dan moderator Nixon Gans Lalu, SH, MH.

Aktivis buruh Prof. Dr.Muchtar Pakpahan ingatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) lebih buruk dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

“UU No. 13 Tahun 2003 jelas kalau buruh bekerja selama 3 tahun maka harus diangkat menjadi karyawan, tetapi UU CK tidak ada jaminan bahwa buruh dari tenaga kontrak menjadi karyawan,” kata Muchtar dalam diskusi yang digelar PNPS GMKI bertajuk “Masalah dan Tantangan Kluster Ketenagakerjaan”, Sabtu (17/10/20).

Muchtar juga mengatakan, dalam pembuatan UU CK tidak melibatkan buruh. Padahal, terbentuknya pengganti UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja berkaitan dengan kepentingan buruh.

“Komisi IX DPR RI berjanji akan melibatkan buruh tapi dalam pembahasannya di balkon pun buruh tidak ada,”imbuh dia.

Menurut Muchtar, UU CK hanya memberikan kemakmuran bagi investor sementra buruh tetap saja miskin.

“Undang-undang ini sangat mempermudah orang kaya menjadi kaya, tapi buat buruh tetap saja miskin,”tukas Muchtar.

Pengalama pahit pada Pemerintahan Orde Baru, menurut Muchtar, semestinya menjadi pembelajaran. Pada Orde Baru yang lebih mengedepankan stabilitas sehingga pertumbuhan ekoniomi di atas 7 persen. Namun, hanya memperkaya segelintir orang saja.

“Bahkan Indonesia dijuluki macan Asia. Melahirkan bankir Liem Sion Liong, tapi hasil kekayaan yang di dapat dari Indonesia dia simpan ke luar negeri. Sementara masyarakat Indonesia tetap miskin,”ungkap Muchtar.

Muchtar menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak ada artinya bila tidak diiringi pertumbuhan lapangan kerja. “Tinggalkan saja pertumbuhan ekonomi kalau tidak ada pertumbuhan lapangan kerja,”terang Muchtar.

Muchtar mengemukakan, buruh sepakat bipartit nasional dengan terbentuknya industrial gotong royong seperti yang dilakukan Jepang, Filandia Belanda, Jerman dan Kanada.

“Undang-undang ini tidak coco bila dikatakan UU CK tetapi UU Ini memudahkan investasi, tapi membuat buruh miskin dan sengsara,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, UU CK diciptakan untuk mempermudah investasi dan mencegah orang miskin.

“Pemerintah membuat UU CK untuk memastikan masuknya investasi dan selalu berusaha memaksimalkan kewenangan lembaganya, kita tahu ego sektoral di birokrasi. Apalagi
belantara hukum di Indonesia dimana Investor dipersulit dengan banyak uang keluar untuk perijinan,”ujar Hendrawan. (Ralian)

Sumber: https://jakartanews.id/

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here