DPC FPPK SBSI Kutai Timur

KUTAI TIMUR SBSINEWS –  Hampir semua perusahaan perkebunan sawit di Kutai Timur membayar iuran BPJS  berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK), dari hasil investigasi DPC FPPK SBSI Kutai Timur bahwa potongan BPJS Ketenagaakerjaan 2% dari UMK begitu juga dengan BPJS Kesehatan 1% dari UMK.

Sangat miris bagi Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan sawit, upah yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan UMK, terkadang upah mereka 1.9 juta, 2 juta, 2.1 juta akan tetapi pemotongan iuran BPJS selalu diambil dari nominal upah minimum kabupaten (UMK), seperti BPJS Ketenagakerjaan di potong 2% dari Rp. 2.678.713  senilai Rp. 53.574,- dan BPJS Kesehatan 1% Rp. 26.787.

Ini sangat berat dirasakan oleh buruh PT. Nusaraya Agrosawit Muara Wahau Kutai Timur, karena upah yang mereka dapat dibawah UMK akan tetapi potongan BPJS selalu berdasarkan Upah UMK.

Pada saat aksi mogok yang dilakukan buruh PT. NAS tanggal 04 – 05 Oktober 2018 banyak hak normatif buruh yang diabaikan perusahaan sehingga upaya yang dilkukan adalah dengan mogok kerja, karena tidak ditepatinya hasil kesepakatan dari beberapa kali pertemuan/mediasi.

Kepada SBSINEWS Andreas F. Nong selaku Wakil Ketua DPC FPPK SBSI Kutai Timur yang didampingi Sekretaris PP FPPK SBSI mengatakan bahwa apabila hasil Perjanjian Bersama (PB) ini juga diabaikan pihak perusahaan maka akan dilanjutkan denagn aksi ke DPRD Sangatta. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here