JAKARTA SBSINEWS – Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (8/10) perkara Nomor: 152/G/2018/PTUN-Jakarta berjalan lancar, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta  yaitu Rahmad Nurudin dari BKD Provinsi Jambi dan Nurhayati dari Biro Umum Setda Provinsi Jambi yang dihadirkan Penggugat.

Rahmad Nurdin merupakan saksi pertama, kuasa para penggugat menanyakan kronologi permasalahan diskriminasi oleh BKN RI yang pada daerah data base BKN mengenai pengangkatan honorer yang terjadi pada tahun 2007, 2008 dan 2009.

Dalam kesaksiannya Rahmad Nurdin menjelaskan bagaimana proses  para penggugat (34 orang) tersebut masuk dalam data base, kemudian proses pemanggilan para honorer agar melengkapi bahan untuk diajukan pengangkatan CPNS.

“Awalnya PP 48 Tahun 2005, tidak ada masalah sehingga beberapa rekan dari para penggugat pada saat rekrutmen tahun 2006 tidak ada kendala. Namun setelah ada PP 43 Tahun 2007 yang dalam penjelasannya mengatur tentang klasifikasi instansi pemerintah, barulah permasalahan ini muncul, dari daftar nama-nama honorer yang diajukan BKD, sebagian ditolak BKN dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan honorer yang TMS tersebut bekerja diluar instansi pemerintah,” jelas Rahmad dalam kesaksiannya.

Lanjut Rahmad,”Namun untuk diketahui dilain sisi, BKN mengangakat beberapa dari para honorer yang sama SK pengangkatan dan tempat bekerja dengan para penggugat menjadi CPNS.”

Pengacara Penggugat yang hadir dalam sidamg tersebut antara lain: Paulus Sanjaya, S. Sos., SH. MH. Hechrin Purba SH, MH dan Agus Supriadi, SH, MH.

Saksi Rahmad Nurudin mengatakan dalam persidangan bahwa BKD sudah melakukan berbagai upaya banding atas putusan BKN terkait 34 honorer tersebut, diantaranya  Gubernur Jami  menemui Menteri PAN & RB pada tahun 2013, belum membuahkan hasil, BKD melakukan rapat bersama dengan BKN RI atas perintah Gubernur Jambi (Hasan Basri Agus) pada tanggal 26 Januari 2015 di BKN RI, yang mana dalam rapat tersebut disepakati BKN siap menetapkan NIP honorer para penggugat tersebut jika ada persetujuan tertulis dari Menteri Pan & RB terang saksi dalam persidangan.

Sementara itu BKN selaku Tergugat hanya menanyakan kronologis dan data pembanding antara yang sudah di angkat PNS dan tidak terangkat pada rentang waktu 2006 sampai dengan 2009.

Sidang akan dilanjutkan Senin (15/08) dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari Penggugat yakni Gubernur Jambi 2010-2015 Hasan Basri Agus dan Mantan Kepala BKD yang saat ini menjabat Sekda Tanjung Jabung Barat Ambo Tuo.

Untuk saksi ahli akan dihadirkan 2 Saksi Ahli yaitu: Prof. Muktar Pakpahan dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here