SBSINews – Mekanisme skema upah buruh di Indonesia akan diubah menjadi sistem jam kerja, tidak lagi bulanan seperti yang berlaku saat ini.
Hal ini dilakukan agar setiap pekerja benar benar mendapat hak nya sesuai dengan lamanya dia bekerja. Dimana dengan sistem bulanan memungkinkan terjadinya pekerja yang rajin dengan pekerja yang sering tidak masuk kerja memperoleh pendapatan yang sama.
Perubahan skema upah itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Di Indonesia saat ini, masih ada pekerja yang digaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan.
Dimana rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,45 juta.
Masih berdasarkan data BPS, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.
Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air, lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.
Sedangkan rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta.
Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Sebelumnya, Ekonom senior Faisal Basri menyoroti kebijakan omnibus law.
Menurut Faisal, kebijakan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, karena keterlibatan unsur tenaga kerja seperti buruh dalam perumusan kebijakan tersebut sangat minim.
“Jangan sampai omnibus law ini kesannya untuk memenuhi seluruh permintaan dunia usaha terkait cost tenaga kerja. Bisa jatuh Pak Jokowi,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Jumlah tenaga kerja di Indonesia
berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang.
Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang.
Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.
Sementara jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang.
Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sedangkan jumlah pekerja setengah pengangguran sebanyak 8,14 juta orang.
Pekerja setengah pengangguran merupakan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Dengan jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang, maka jumlah angka pengangguran sebanyak 7,05 juta orang.
Disisi lain terjadinya transformasi struktur ekonomi membuat pergeseran minat masyarakat terhadap jenis pekerjaan.
Misalnya, turunnya jumlah pekerja di sektor pertanian yang beralih ke sektor perdagangan.
Sementara kontribusi jumlah pekerja terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan ritel serta akomodasi dan industri makanan. (Celebestopnews.com/SM)