SBSINews – Ada banyak peristiwa yang terjadi sepanjang tahun ini, dan CNBC Indonesia merangkum kembali berita-berita terpopuler selama 2019. Salah satu yang menjadi polemik adalah ketetapan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Menjelang akhir tahun ini.
Menteri Tenaga Ketenagakerjaan saat itu, Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Meski sudah dengan kajian matang, namun Hanif mengakui kenaikan UMP memang menimbulkan pro dan kontra, dan menurutnya hal biasa. Ia mengatakan surat edaran soal UMP soal menyampaikan data kepada para gubernur terkait data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019
“Tentunya di masa seperti sekarang ini kalau naik 8,51% zaman sekarang ini oke banget lah,” katanya.
Selain itu, pemerintah menyebut telah mengupayakan kenaikan UMP bisa diterima buruh dan pengusaha. “Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP ya bilangnya nggak,” katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
“Salah satu cara pemerintah dalam bantu dunia usaha. dan pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Kasarnya nggak perlu ribut-ribut upah udah naik,” lanjutnya. (CINBIndonesia)