Sumber gambar dari: ABI, Media belajar dan Informasi

(Oleh : Anton Dhirgantono, Lawyer  di Bekasi)

Pertama: Advokat itu harus memiliki tujuan yang lurus. Maksud tujuan yang lurus adalah bagaimana dia mampu mewujudkan kebenaran dan keadilan itu tanpa mudah digoda dengan uang, wanita dan sebagainya serta segala sesuatu yang mengiurkan. Jadi seorang Advokat harus murni menegakkan hukum. Di samping itu, ada  komersial yang tidak bisa dihilangkan begitu saja. Tapi harus seimbang dengan perkara yang ditanganinya.

 Kedua: Mengatur emosi. Cara mengatur emosi ini adalah Advokat itu jangan mau digerakkan oleh nafsu dan perasaannya, terutama dari pihak lain. Hingga akhirnya Advokat itu kehilangan kewibawaan dan tanggung jawabnya.

Ketiga: Bekerja sesuai hati nurani. Maksudnya di sini advokat itu harus semaksimal mungkin menjauhkan diri dari pemalsuan-pemalsuan, manipulasi, penipuan, dendam dan iri hati kepada orang lain. Misalnya, melihat rekan sejawat lebih sukses dari dia.

Keempat: Paling penting advokat itu harus bertanggung jawab secara hukum dan moral terhadap kasus yang ditangainya. Dia harus berada di atas kehendak hukum yang berlaku, bukan kehendak kliennya. Terkadang klien kita mau melenceng ke tindakan melawan hukum. Tapi haruslah kita sebagai Advokat menegakkan hukum. Sebab Advokat itu tujuannya bukan mencari kemenangan tapi mencari kebenaran.

Kelima: Advokat itu harus mampu menjadi agen pembaharuan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Maksudnya, Advokat itu harus mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum. Supaya masyarakat mampu mengantisipasi persoalan yang dihadapinya. Artinya Advokat itu harus mencerdaskan masyarakat.

Keenam: Advokat harus mampu mengambil pelajaran /hikmah dari  setiap perkara, kasus, masalah yg ditanganinya baik membela kaum miskin atau yang membayar jasanya adalah untuk lebih meningkatkan kwalitasnya dalam percepatan penyelesaian kasus yang ditanganinya. Syukur – syukur jika terjadi perdamaia. Karena perdamaian adalah hal yang lebih diutamakan sebagaimana petunjuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yg dijadikan acuannya dalam perkara perdata.

Ketujuh : Advokat dapat mengasah instingnya melalui peningkatan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaannya yaitu bahwa apa yang dilakukannya baik dalam pembelaan maupun nasehat hukum yang diberikan adalah dalam rangka untuk menuju pada kebaikan klien.

Semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here