SBSINews – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi serentak di 100 kabupaten dan kota industri menolak kenaikan upah minimum 2020. Aksi pertama diselenggarakan Rabu (30/10) besok diikuti gelombang unjuk rasa lanjutan sepanjang 1-15 November 2019.
Sebelumnya pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,51 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menyatakan kelompok buruh menentang penaikan tersebut dan meminta PP Pengupahan segera direvisi.
“Hal tersebut sesuai arahan dan janji Presiden Jokowi. Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, sebagai penetapan nilai UMP/UMK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Iqbal menambahkan, dengan memasukkan jumlah 78 item KHL sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional maka penaikan UMP 2020 diperkirakan berkisar 10 hingga 15 persen.
Karena itu untuk menyuarakan protes tersebut, para buruh bakal menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (30/10) besok. Setelah itu buruh dan Banten, Jawa Barat dan Jakarta bakal menuju ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tuntutan.
Said Iqbal memperkirakan akan ada ribuan buruh yang ikut berunjuk rasa.
“Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri,” tegas Iqbal. (CNNIndonesia/SM)