SBSINews – Kalangan buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagai bentuk penolakan perwakilan buruh akan menempuh beberapa jalur, baik secara hukum maupun politik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh akan menempuh jalur hukum melalui citizen law suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah.
“Citizen law suit, gugatan warga negara untuk membatalkan kenaikan iuran [BPJS Kesehatan]. Kita tuntut Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR dan delapan menteri,” kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019).
Gugatan citizen law suit akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Iqbal berharap anggota DPR terpilih periode 2019-2024 ikut terlibat membantu buruh.
“Kita minta DPR baru membantu kita, minimal menjadi saksi ahli dalam gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat,” kata Iqbal.
Selain itu, ratusan ribu buruh akan menggelar aksi menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara serentak di 10 kota. Buruh yang akan terlibat diperkirakan sekitar 150.000 buruh. Sebanyak 50.000-70.000 buruh akan berdemo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Iqbal juga mengatakan akan mendorong anggota DPR terpilih untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Tuntutan kita selain aksi kenaikan iuran, kita minta dibentuk pansus. Diperiksa itu Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Direksi BPJS. Kan sudah ada audit BPKP dan BPK, sudah, sekalian DPR bentuk pansus, biar dibongkar ini,” katanya.
Dikutip dari smartlegal, gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum.
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Soal Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Akan Gugat Pemerintah. (Sumber: detikfinace)