Sejumlah Tenaga Kerja Asing ilegal asal Tiongkok diamankan Petugas Imigrasi Klas 2 Tembagapura di Nabire. (ist) Hai Papua.com

Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika Papua, menangkap tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire, Papua. Dari hasil interogasi dan investigasi yang dilakukan terhadap TKA tersebut, mereka mengungkap temuan mencengangkan menyangkut gaji.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari para TKA tersebut, gaji mereka rata-rata 7.000 – 8.000 yuan China atau setara Rp14 juta-Rp15 juta.
Bahkan, ada juga TKA yang mengaku bergaji Rp 40 juta per bulan. TKA tersebut bekerja di tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari, dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.
Empat lokasi tambang emas rakyat itu dieksploitasi oleh perusahaan yang bernama Pacific Maning Jaya yang berkedudukan di Nabire.
Kini pemilik perusahaan yang berinisial BE menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika. BE akan diajukan ke kursi pesakitan lantaran mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi alias menyalahi izin tinggal.
” Dari 21 orang warga negara asing yang sudah kami periksa di Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, ada yang menggunakan bebas visa kunjungan wisata, ada yang menggunakan visa kunjungan. Rata-rata mereka beralamat di Jakarta. Ini sudah pelanggaran karena keberadaan mereka tidak sesuai dengan tempat tinggalnya,” kata Samuel seperti dikutip dari Antara, Senin (25/6).
Samuel mengatakan selain membawa BE, imigrasi juga akan membawa TKA ilegal tersebut ke pengadilan. Mereka akan dikenakan sangkaan, telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut,” kata Samuel.
Mengomentari berita ini, Ketua Umum DPP SBSI Muchtar Pakpahan menegaskan “itu merupakan dampak dari Perpres 20 tahun 2018 dan itu penyebab SBSI resmi menuntut mencabut perpres tersebut”.
Oleh: Jacob Ereste

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here