Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan diIndonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan , hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang memiliki masa kerja minimal tiga bulan.[3] Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Hari Raya. Sebagai contoh, Hari raya Natal pada tanggal 25 Desember, artinya pembayaran THR paling lambat adalah tanggal 18 Desember.
Apabila pembayaran THR mengalami keterlambatan, perusahaan pun wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan, yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang patut dicatat, pembayaran denda ini bukan berarti menghapus kewajiban bayar THR karyawan. Perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh Anda, para praktisi HR serta pengusaha, ialah karyawan tetap yang mengalami PHK. Apabila karyawan di-PHK pada 30 hari sebelum hari raya atau setelah itu, (misalnya 8 hari sebelum hari raya), maka masih menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar THR-nya. Ketentuan ini khusus berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Kepada Karyawan Kontrak atau PKWT, perusahaan tidak dikenai kewajiban yang sama. Jadi, kalau ada karyawan kontrak yang kontraknya berakhir pada 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak berkewajiban membayar tunjangan hari raya kepadanya. (SM)