SBSINews – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri pada 24 Mei 2019 nanti. Rincian THR yang didapat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer, apakah juga dapat THR? Menurut PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, pegawai honorer non PNS tetap mendapatkan THR.

Berikut rincian lengkap tentang THR untuk pegawai honorer atau non PNS:

1. Pegawai Honorer Tetap Dapat THR

Menurut PP nomor 19 Pasal 8 huruf f Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pegawai honorer.

“Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

2. Anggaran THR dari APBN

Menurut PP nomor 19 Pasal 8 Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya, dana untuk THR pegawai honorer dari APBN.

“Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: Pejabat dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f.”

3. Aturan Mengenai Honorer Dapat THR

Dalam Pasal 8 dijelaskan “Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam PP tersebut dijelaskan tentang “Pegawai Lainnya”, yaitu Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan, pada kementerian lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum.

4. Penjelasan Sri Mulyani tentang THR Pegawai Honorer

Pada Mei 2018 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah.

“1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).”

Selain itu, pemberian THR dilakukan sebelum Idul Fitri.

5. Mengenai Pembayaran THR bagi Pegawai Honorer atau Non PNS di Pemerintah Daerah

Sementara aturan mengenai pegawai honorer dan non PNS di Pemerintah Daerah sebagai berikut:

(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan di mana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.

(Sumber: merdeka.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here