KALBAR SBSINews – Keputusan Gubernur Kalinantan Barat No. 1312 tentang besaran upah (UMP) Kalinantan Barat tahun 2020 sebesar Rp 2.339.698.65,-
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji ternyata telah menandatanganinya pada 23 Oktober 2019 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Demikian realase yang baru diterima SBSINews Jum’at 08/11. (Jacob Ereste)