Oleh: Paulus Adrian Sembel

SBSINews – PP 25/2020 ttg Tabunga Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah;

  1. PP/Kebijakan ya g bukan untuk kepentingan masyarakat bawah termasuk Buruh/Pekerja.
  2. PP ini bukan stimulus kepada rakyat tetapi program perumahan rakyat layaknya ‘proyek’ jaman Orba.
  3. PP ini juga kurang jelas, sebab posisi Buruh dan Pekerja sebagai rakyat juga tidak jelas.
  4. PP ini adalah kebijakan sepihak dan otoriter sebab Masyarakat termasuk Buruh/Pekerja tidak dilibatkan dalam perumusan sampai pada pengesahan karena tidak melewati uji publik secara komprehensif.
  5. Pengesahan PP ini pun terkesan munafik dan diambil secara terburu-buruh disaat masyarakat diperhadapkan dengan masalah pandemi Covid-19. Sangat tidak elegan sebab berlindung dibalik kesusahan warga sekaligus menghindari tekanan rakyat termasuk Buruh/pekerja.

Kesimpulannya;
PP ini bukan program pemberdayaan kepada masyarakat khususnya Buruh dan pekerja tapi lebih daripada “proyek” yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha semata.

Lewat PP ini, Rakyat termasuk buruh/pekerja berada pada posisi yang ‘dilemahkan’ oleh kekuasaan. Tidak ada simbiosis mutualistik antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat lewat PP ini.

Paulus Adrian Sembel,
Wakil Ketua Korwil (K) SBSI Sulut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here