Oleh: Paulus Adrian Sembel
SBSINews – PP 25/2020 ttg Tabunga Perumahan Rakyat (TAPERA) adalah;
- PP/Kebijakan ya g bukan untuk kepentingan masyarakat bawah termasuk Buruh/Pekerja.
- PP ini bukan stimulus kepada rakyat tetapi program perumahan rakyat layaknya ‘proyek’ jaman Orba.
- PP ini juga kurang jelas, sebab posisi Buruh dan Pekerja sebagai rakyat juga tidak jelas.
- PP ini adalah kebijakan sepihak dan otoriter sebab Masyarakat termasuk Buruh/Pekerja tidak dilibatkan dalam perumusan sampai pada pengesahan karena tidak melewati uji publik secara komprehensif.
- Pengesahan PP ini pun terkesan munafik dan diambil secara terburu-buruh disaat masyarakat diperhadapkan dengan masalah pandemi Covid-19. Sangat tidak elegan sebab berlindung dibalik kesusahan warga sekaligus menghindari tekanan rakyat termasuk Buruh/pekerja.
Kesimpulannya;
PP ini bukan program pemberdayaan kepada masyarakat khususnya Buruh dan pekerja tapi lebih daripada “proyek” yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha semata.
Lewat PP ini, Rakyat termasuk buruh/pekerja berada pada posisi yang ‘dilemahkan’ oleh kekuasaan. Tidak ada simbiosis mutualistik antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat lewat PP ini.
Paulus Adrian Sembel,
Wakil Ketua Korwil (K) SBSI Sulut.