SBSINews – Anggota Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) Jeirry Sumampow menilai, omnibus law RUU Cipta Kerja akan menjadi peraturan yang cacat moral bila dalam pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik.
Oleh sebab itu, menurut Jeirry, DPR dan pemerintah harus membatalkan pembahasan RUU di tengah pandemi virus corona.
“Tanpa keterlibatan meluas dan intensif dari publik, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya akan menghasilkan legislasi yang cacat moral,” kata Jeirry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Jeirry mengatakan, saat ini masyarakat sedang fokus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tetap berada di rumah dan menjaga jarak.
Hal tersebut tentunya akan berdampak pada partisipasi publik atas masalah-masalah politik dan legislasi.
Namun, Jeirry menilai, pemerintah dan DPR malah terkesan mencuri kesempatan dengan tetap membahas RUU tersebut.
Padahal, RUU Cipta Kerja sebelumnya mendapat kritik keras dari masyarakat.
“Sementara masyarakat berusaha mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar, yang turut berdampak membatasi kemampuan responsif warga atas masalah-masalah politik, DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak,” ujarnya.
Ia pun kembali menyinggung soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pengesahannya dinilai tergesa-gesa.
Jeirry tak ingin hal tersebut kembali terulang.
“Setelah pengalaman terkini ketika DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK dalam ketergesaan dan minim deliberasi, kita tidak bisa membiarkan pembahasan persoalan-persoalan kenegaraan dijalankan dengan memencilkan warga negara,” ucap Jeirry.
Diberitakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dipastikan tetap berjalan di DPR.
Rapat Paripurna DPR menyepakati pembahasan draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).
“Surat Presiden tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).(Kompas.com)