Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua menilai tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PT. Freeport Indonesia diminta oleh Disnaker Papua untuk segera mempekerjakan kembali 8.000 orang lebih buruh yang telah diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak. Menurut Kepala Disnaker Papua Yan Piet Rawar, Selasa (12/2) di Jayapura, ia telah mengirimkan surat secara resmi kepada Freeport Senin kemarin.

Yan juga meminta Freeport untuk sesegera mungkin membayar hak-hak buruhnya yang selama ini belum diberikan. “Intinya, dalam surat tersebut diharapkan PT. Freeport Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155, yang menyatakan PHK harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.

Ditempat terpisah, sehari setelah Disnaker Papua mengirimkan surat kepada PT. Freeport, perwakilan buruh yang sejak 4 Februari mendirikan tenda di depan Istana Merdeka, diterima oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (13/2) siang. Menurut Steven, Presiden akan segera mengagendakan waktu untuk mempertemukan para buruh dengan PT. Freeport melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Steven menghormati langkah yang diambil oleh Presiden, tetapi ia berharap tidak hanya sekedar memfasilitasi pertemuan, tetapi segera mendesak PT. Freeport untuk mempekerjakan kembali ribuan buruh yang telah diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak, dan mengaktifkan kembali kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepada buruhonline, Steven menegaskan bahwa dirinya hanya akan menghentikan aksi menginapnya, jika permasalahannya dengan Freeport telah diselesaikan. “Jika ada uang yang masuk ke rekening dan BPJS telah diaktifkan, maka kami baru akan pulang,” terangnya. Lebih lanjut ia mengatakan, jika dirinya tak akan pernah berhenti berjuang dalam mendapatkan hak-haknya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan minta diperlakukan secara adil dalam hubungan industrial.

Selain aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh PT Freeport, puluhan awak sopir yang diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh Pertamina juga turut menginap disebrang Istana Merdeka, Jakarta sejak dua hari yang lalu. Mereka menuntut kejelasan dari Pemerintah atas pelaksanaan Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, yang mengharuskan Pertamina untuk mengangkat status mereka menjadi pekerja tetap. Dalam aksinya, anak dan istri para awak sopir juga turut menemani suaminya yang tengah memperjuangkan hak bekerjanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here