Release Rieke Diah Pitaloka

Untuk dapat dibahas suatu RUU, harus masuk terlebih dahulu pada daftar
a. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) satu periode DPR RI
b. Program Legislasi Nasional Prioritas tahunan (Prolegnas Prioritas)

Terkait hal tersebut, maka:

1. RUU Revisi atas UU 13/2003 hanya masuk dalam Prolegnas 2019-2024, namun bukan Prolegnas Prioritas 2019, sehingga tidak mungkin ada pembahasan pada tahun 2019

2. Pembahasan RUU oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, keputusan Prolegnas Prioritas 2019 telah diputuskan dan RUU Revisi atas UU 13/2019 tentang Ketenagakerjaan TIDAK ADA di list Prolegnas 2019

3. Seluruh RUU yang telah masuk Prolegnas 2014-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2019 untuk dapat dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah periode 2019-2024 harus melalui pembahasan dan keputusan kembali di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan di Paripurna DPR RI periode 2019-2024.

Agar duduk perkara isu adanya pembahasan RUU Revisi atas UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan lebih terang diketahui publik, khususnya kawan-kawan buruh di seluruh Indonesia.

Mohon doa dan dukungan untuk mengawal bersama🙏

Jakarta, 28 Agustus 2019

Salam Bangkit, Maju, Sejahtera !

Rieke Diah Pitaloka

– Anggota Baleg DPR RI
– Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here