Kepada Yth,
1. Prabowo-Sandi
2. BPN dan Pendukung Capres 02
masing – masing di tempa
Merdeka!
Dengan sangat Saya memohon agar pada debat Capres ke – 3 tanggal 17 Maret, mohon Capres 02 menjawab 5 pertanyasn dari Saya.
Lima pertanyaan tersebut adalah mengenai kebijakan bidang perburuhan antara lain:
1. PP 78/2015 yang dikeluarkan Jokowi, bahwa upah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan inflasi.
Apakah kebijakan ini dilanjutkan atau apakah akan ada kebijakan yang dibuat tentang hal ini ?
2. Adanya perluasan outsourcing yang cukup marak saat ini terutama di BUMN – BUMN.
Apakah hal ini dibiarkan berlanjut atau adakah kebijakan yang akan dibuat jika terpilih nanti ?
3. Selama ini terjadi pembiaran terhadap praktik Union Busting terhadap pangurus dan anggota Serikat Buruh.
Apakah tetap dibiarkan seperti itu atau akan menerapkan Pasal 43 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 sebagaimana sebuah negara hukum ?
4. Semakin memburuknya kondisi (termasuk keuangan dan pelayanan) BPJS kesehatan.
Apakah keadaan ini dibiarkan berlanjut atau apakah akan ada upaya – upaya untuk memperbaikinya sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ?
5. Selama ini terjadi diskriminasi terhadap ASN PPPK dengan ASN PNS.
Apakah Capres 02 meneruskan diskriminasi antara ASN PPPK dengan ASN PNS atau menghentikannya dengan berpegangan pada pasal 28 UUD ?
Apakah diskriminasi ini diteruskan atau dihentikan dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 28 UUD 1945 ?
Sumber penderitaan penerima upah atau buruh adalah dengan adanya lima kebijakan ini.
Bila kebijakan – kebijakan ini dilanjutkan, sebagai Pemimpin Buruh dan Ahli Perburuhan yang mewakili para buruh Indonesia dapat mempertimbangkan untuk memilih pasangan Capres 02 .
Terima kasih.
Penang, 13 Maret 2019
Prof. Dr. Muchtar Pakpahan