Kepada Yth,

1. TKN 01
2. Para Jokower

Masing – masing ditempat

Merdeka!

Kawan – Kawan TKN & Para Jokower, pada debat ke – 3 (17/03) dengan sangat Saya memohon agar lima pertanyaan Saya untuk dijawab oleh Paslon nomor 01.

Lima pertanyaan tersebut adalah mengenai kebijakan perburuhan antara lain:

1. PP 78/2015 bahwa upah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan inflasi.

Apakah kebijakan ini dilanjutkan atau dihentikan dan dikembalikan ke Tripartit Dewan Pengupahan sesuai UU no 13 tahun 2003 ?

2. Perluasan outsourcing terutama di BUMN.

Apakah dilanjutkan atau dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003 ?

3. Mengenai Union Busting.

Apakah Pasal 43 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 dijalankan atau kasus – kasus Union Busting dibiarkan saja berlanjut ?

4. Semakin memburuknya BPJS kesehatan.

Apakah keadaan ini dibiarkan berlanjut atau ada upaya – upaya untuk memperbaikinya sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ?

5. Adanya diskriminasi terhadap ASN PPPK dengan ASN PNS.

Apakah diskriminasi ini diteruskan atau dihentikan dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 28 UUD 1945 ?

Sumber penderitaan penerima upah atau buruh adalah dengan adanya lima kebijakan ini.

Bila kebijakan – kebijakan ini dilanjutkan, sebagai Pemimpin Buruh dan Ahli Perburuhan sulit bagi Saya untuk memilih Capres 01.

Terima kasih.
Penang, 13 Maret 2019
Prof. Dr. Muchtar Pakpahan

3 COMMENTS

  1. Itu sangat penting ketum, agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi kaum Buruh atau penerima Upah.
    Salam Juang…. !!!

  2. Sangat penting . Terima kasih kawan kawan dan pak mukhtar yg kami hormati. Kami dpc f lomenik tangerang apresiaasi buat pak mukhtar pakpahan .dan rekan rekan semua terima kasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here