Kepada Yth,
1. TKN 01
2. Para Jokower
Masing – masing ditempat
Merdeka!
Kawan – Kawan TKN & Para Jokower, pada debat ke – 3 (17/03) dengan sangat Saya memohon agar lima pertanyaan Saya untuk dijawab oleh Paslon nomor 01.
Lima pertanyaan tersebut adalah mengenai kebijakan perburuhan antara lain:
1. PP 78/2015 bahwa upah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan inflasi.
Apakah kebijakan ini dilanjutkan atau dihentikan dan dikembalikan ke Tripartit Dewan Pengupahan sesuai UU no 13 tahun 2003 ?
2. Perluasan outsourcing terutama di BUMN.
Apakah dilanjutkan atau dikembalikan ke UU No. 13 Tahun 2003 ?
3. Mengenai Union Busting.
Apakah Pasal 43 jo Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 dijalankan atau kasus – kasus Union Busting dibiarkan saja berlanjut ?
4. Semakin memburuknya BPJS kesehatan.
Apakah keadaan ini dibiarkan berlanjut atau ada upaya – upaya untuk memperbaikinya sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ?
5. Adanya diskriminasi terhadap ASN PPPK dengan ASN PNS.
Apakah diskriminasi ini diteruskan atau dihentikan dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 28 UUD 1945 ?
Sumber penderitaan penerima upah atau buruh adalah dengan adanya lima kebijakan ini.
Bila kebijakan – kebijakan ini dilanjutkan, sebagai Pemimpin Buruh dan Ahli Perburuhan sulit bagi Saya untuk memilih Capres 01.
Terima kasih.
Penang, 13 Maret 2019
Prof. Dr. Muchtar Pakpahan
Itu sangat penting ketum, agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi kaum Buruh atau penerima Upah.
Salam Juang…. !!!
makasih komennya, semoga sukses
Sangat penting . Terima kasih kawan kawan dan pak mukhtar yg kami hormati. Kami dpc f lomenik tangerang apresiaasi buat pak mukhtar pakpahan .dan rekan rekan semua terima kasih