SBSINews – SP/SB meripakan implementasi dari harga diri pekerja/buruh yang harus di-ejawantahkan dengan sikap dan tindakan Semangat Optimis dan Sehat (SOS).
Harga diri pekerja/buruh adalah bermartabat kemanusiaan. Perjuangan penegakkan dan penghormatan atas Hak Azasi Manusia dan Keadilan Sosial selalu menjadi prioritas utama.
Tantangan utama SP/SB adalah selalu dihadapkan dengan 2 pilihan yakni Perkawanan berazaskan & kompromi untuk kepentingan bersama atau Perlawanan dengan berazaskan konfrontasi dengan adu kekuatan untuk menang.
Apabila Perkawanan yang menjadi pilihan SP/SB, pada prinsipnya harus didasarkan kepada itikad baik pengusaha untuk saling percaya dan menghargai kedudukan serta fungsi dan peran masing-masing pihak.
Itikad baik itu ditandai dengan pengakuan: terhadap eksisten SP/SB sebagai organisasi yang mewakili kepentingan pekerja/buruh. Bersedia membangun komunikasi secara terus menerus guna memperoleh kesepahaman dan kesepakatan bersana sebagai solusi terhadap penyelesaian masalah-masalah yang menghambat proses produksi.
Karena pada hakekatnya perusahaan adalah Usaha Bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pengusaha dan pekerja/buruh punya kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup perusahaan dan kelangsungan hidup pekerja/buruh dan keluarganya Oleh karenanya, pengusaha dan pekerja/buruh harus bersatu, bekerja sama dan bergotong – royong mempertahankan dan meningkatkan produktivitas perusaahaan guna mewujudkan kepentingan bersama tersebut.
Sebaliknya, jika Perlawanan yang menjadi pilihan SP/SB, harus didasarkan kepada keberanian sikap mental untuk berhadapan dan saling adu kekuatan dengan kecerdasan argumentasi, kecermatan data/fakta dan tekanan kolektif dari anggota (pekerja/buruh) berupa mogok kerja.
Karena Pasar bebas tidak hanya menimbulkan Persaingan ekonomi lokal dan global yang kurang sehat seiring berkembangnya raksasa bisnis yang menyerupai gurita dan secara tidak langsung mengakibatkan monopoli pasar.
Tapi secara sadar juga diketahui, bahwa pasar bebas membawa Virus dan menimbulkan dampak krisis kemanusiaan untuk tenaga kerja, khususnya dalam hal persaingan untuk memperoleh keadilan sosial atas Kerja layak, Upah layak dan Hidup layak
Sebagian besar pengusaha menganggap pekerja/buruh sebagai mesin atau alat produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Cost tenaga kerja diperhitungkan sebatas biaya maintenance atau pemeliharaan dan perawatan untuk Kebutuhan Fisik Minimum tenaga kerja.
Adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab SP/SB untuk menegakkan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai manusia seutuhnya dalam tenda besar Pancasila dan UUD’45.
Salam sehat
Sofyan A Latief
Ketua Umum FSP PAR REF