Oleh: Timboel Siregar

JAKARTA SBSINews – Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja (Cilaka) sudah beredar luas di masyarakat, merebak secara masif.Ini yang ditunggu selama ini, yang di “rahasikan” pemerintah.

SK Menkoperekonomian Nomor: 121 menugaskan tim untuk membicarakan substansi RUU ini dan substansi regulasi operasionalnya seperti PP, Perpres dan sebagainya. Ada sekitar 14 SP SB ikut dijadikan Tim tsb. Itu tercantum di Pasal 2 SK tsb.

Saya menilai, dengan beredarnya RUU ini, Tim yg ditugaskan di pasal 2 utk membahas substansi RUU tsb ternyata hanya basa basi. Kan RUU ini sdh masuk dan siap dibahas di DPR, trus Tim yg ada SP SB ini kapan membahasnya?
HARUSNYA RUU itu ditunda dulu ke DPR sampai Tim tsb bekerja membahas substansinya.
Setelah membaca RUU tsb, banyak substansi pasal yg harus dibicarakan oleh Tim.

SK basa basi.

Tabik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here