Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Pemerintah pusat tidak konsisten atau bersikap ambivalen didalam membuat dan menjalankan peraturan pelaksanaan atas Undang undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa peraturan pemerintah No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan Covid – 19, Jo Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Jo Keppres No.12/2029 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid – 19 sebagai Bencana Nasional.
Pemerintah pun sudah menerbitkan Permenkumham RI No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI yang ternyata menjadi Pintu Masuk bagi 500 TKA asal Cina ke Indonesia, sementara negara lain yang juga terpapar virus corona melarang imigran masuk ke negara mereka dengan ketat.
Sungguh membingungkan. Disatu sisi rakyat dihimbau dengan sedikit memaksa agar tidak keluar rumah hingga pelarangan mudik lebaran jika tidak terpaksa demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.
Rakyat kebanyakan telah taat menjalankan Protokol Kesehatan seperti Social Distancing serta memakai masker tapi ironisnya Permenkumham RI No.11/2020 justru membuka pintu dan menggelar karpet merah bagi masuknya TKA Asal Cina.
Kehidupan Rakyatnya sendiri khususnya menengah ke bawah sudah bagaikan jatuh tertimpa tangga, kehilangan mata pencaharian yang biasa diperoleh dan tanpa menerima bantuan sosial.
Tak ubahnya menjalankan hukuman pidana penjara dirumah sendiri, sementara TKA Cina diijinkan masuk. Terlepas dari perdebatan dari mana asalnya Covid – 19 dan pulihnya Negeri Cina dari Covid – 19, seharusnya pemerintah tetap konsisten terhadap peraturan yang dibuat sendiri.
Apa yang dipertontonkan pemerintah ini sungguh menunjukkan ketidak konsistenan yang parah. Pemerintah terlihat kebingungan bahkan lebih panik dari rakyatnya hanya karena TKA dari Cina.
Semakin disayangkan disaat jutaan buruh terancam ter-PHK bahkan ratusan ribu buruh sudah jelas telah ter-PHK ditambah jutaan buruh sudah dirumahkan disaat seharusnya buruh memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2020 dengan suka cita tapi semua hancur karena Virus Corona justru pemerintah pusat memberi lampu hijau masuknya TKA asing bahkan pemerintah pusat mengabaikan keprihatinan sang bupati dimana daerahnya menjadi sasaran 500 TKA tersebut.
Mengapa pemerintah memilih berbenturan antara satu dengan yang lain apalagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah hanya demi TKA asing yang memang secara aturan harusnya tidak dibolehkan masuk. Sikap pemerintah kita sangat membingungkan.