Catatan Malam

SBSINews – THR merupakan instrument ekonomi untuk memastikan pekerja (baik swasta maupun ASN) memiliki daya beli ketika merayakan hari raya. Pada umumnya ketika mendekati hari raya harga-harga kebutuhan pokok meningkat, ini terkait dengan permintaan meningkat sehingga harga akan naik. Untuk mendukung daya beli ini maka dibutuhkan pendapatan tambahan yaitu berupa THR, sehingga kualitas daya beli pekerja dalam perayaan hari raya lebih baik lagi.

ASN pun mendapatkan THR setiap tahunnya. Komponen THR di ASN hanya upah pokok, tidak ditambah tunjangan tetap lainnya sementara untuk pekerja swasta komponen upah THR pekerja swasta adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Kehadiran THR di masa Covid-19 ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga bisa mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, mengingat konsumsi masyarakat berkontribusi 52% terhadap pertumbuhan ekonomi.

Seharusnya seluruh pekerja formal kita yaitu swasta maupun ASN mendapatkan THR tepat waktu dan secara full untuk mendukung daya beli di saat hari raya dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun untuk pekerja swasta, ada persoalan mengingat banyak perusahaan swasta yang mempunyai masalah cash flow saat ini sehingga sulit untuk memenuhi kewajiban mambayar THR secara full, tetapi membayar dengan cara mencicil sampai akhir tahun seperti yang diamanatkan SE Menteri Ketenagkerjaan No.6 tahun 2020.

Untuk THR ASN, saya nilai pembayaran THR seperti yang disampaikan Menkeu Bu Sri Mulyani bahwa THR untuk eselon II ke bawah akan dipersiapkan dan dicairkan per 15 Mei, merupakan hal yang baik dan ini akan menopang konsumsi masyarakat. Menkeu merinci pembayaran THR untuk ASN pusat, TNI dan Polri mencapai Rp 6,77 triliun, untuk THR ASN daerah mencapai Rp 13,898 triliun, dan untuk THR pensiunan ASN mencapai Rp 8,708 triliun.

Tentunya memang ini akan berpotensi menimbulkan kecemburuan pekerja swasta, namun seharusnya THR ASN ini dimaknai sebagai proses untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang juga akan menyasar kepada penyerapan barang dan jasa yang diproduksi swasta, untuk menggerakkan produksi barang dan jasa pihak swasta sehingga perusahaan swasta tetap bisa beroperasi dan mempekerjakan pekerja dan akhirnya mampu membayar upah bulanan dan kekurangan THR kepada pekerjanya.

Ya tentunya dengan THR yang diterima para ASN ini juga diharapkan lebih membangun solidaritas sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini, sehingga perayaan hari raya nanti bisa lebih berkualitas dinikmati secara bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.

Terkait dengan SE Menaker No. 6 tersebut tentunya peran Pemerintah sangat dinantikan dalam proses pembayaran THR bagi pekerja swasta. Menjelang H-7 ini pemerintah seharusnya sudah mendata dan melakukan tindakan persuasif agar pengusaha membayar THR secara full, namun bila tidak bisa juga maka pemerintah harus memastikan pengusaha membayar kekurangan THR itu secara pasti dan terus mengawal agar ada kepastian hukum, dengan perjanjian bersama. Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan SE tetapi tidak mengawal pembayaran kekurangan THR ini sehingga penegakkan hukum menjadi lemah.

Saya berharap Bu Menaker mengeluarkan pernyataan resmi untuk tetap mengawal dan melakukan penegakkan hukum atas pembayaran THR yang tidak full oleh perusahaan pada H-7, yang memang mengalami kesulitan cash flow. Pemerintah harus membantu pekerja menagih kekurangan THR tersebut kepada perusahaan, bila pengusaha ingkar terhadap isi Perjanjian Bersama. Jangan dibiarkan kekurangan THR ini jadi ajang perselisihan di PHI dan sampai MA.

Dengan pernyataan dan jaminan dari pemerintah ini diharapkan proses pelaksanaan pembayaran THR di tahun ini berjalan dengan baik, dan semoga tidak ada kecemburuan dari pekerja swasta kepada ASN yang akan menerima THR dari Pemerintah.

Pinang Ranti, 11 Mei 2020

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here