Masih segar diingatan publik Serikat Buruh -Serikat Pekerjaan menegaskan tetap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, DPR tidak mendengar aspirasi buruh.

Bahwa dalam Undang-Undang ini, banyak pasal-pasal yang merugikan masa depan buruh. Ada beberapa alasan sikap Serikat Buruh sehingga akhirnya memutuskan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantarannya adalah:

1. Bahwa usulan Serikat Buruh dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.

2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
b. Outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;
c. Upah dan pengupahan diturunkan;
d. Besar pesangon diturunkan.

4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka Serikat Buruh menyampaikan sikap:
1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

Kini Omnibus Law Rancangan Undang-undang Ciptakan Kerja itu telah resmi dengan nama “Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja” dan Serikat Buruh-Serikat Pekerjaan masih menolak dengan melakukan Uji Materi dan Uji Formil.

Setidaknya tercatat KSPI, KSBSI dan (K)SBSI sebagai pendaftar Uji Materi dimana hingga saat ini dalam situasi PSBB di Jakarta Ibu Kota Negara melakukan upaya perlawanan pamungkas di Mahkamah Konstitusi.

Pemberitaan Media yang sepih ditambah lagi tidak boleh ada aksi demonstrasi membuat Serikat Buruh-Serikat Pekerjaan tak terlibat sedang melakukan hal besar. Masyarakat tidak merasa sedang terjadi apa-apa.

Awal Tahun 2021 berita Upaya Judicial Review tenggelam oleh pemberitaan tertangkapnya Rizieq Shihab dan Pembubaran FPI, musibahnya jatuhnya Pesawat Sriwijaya disusul musibah gempa bumi Sulawesi Barat dan banjir besar yang melanda Banjarmasin Kalimantan Selatan. Tidak ada sumber informasi untuk dapat dikonfirmasi kecuali jika kita meraba semua akun Media Sosial kawan-kawan Serikat Buruh.

Seolah Buruh sudah kalah dan Judicial Review di MK seolah menjadi gelanggang baru untuk kembali tertunduk malu menerima kekalahan.

Penulis
Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG (K)SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here