SBSINews – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berubah sikap soal tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan membangun smelter di daerahnya.
Kini Ali mengizinkan para pekerja asing itu datang ke Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk bekerja.
Ali memperbolehkan masuknya 500 TKA asal China itu karena sudah ada izin dari pemerintah pusat.
“Kita pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat,” kata Ali saat diwawancarai Kompas TV, Selasa (16/6/2020).
Hanya saja, Ali mensyaratkan semua TKA asal China yang masuk ke Sulawesi Tenggara harus menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Para TKA itu harus menjalani karantina terlebih dahulu sebelum boleh bekerja.
Lebih lanjut, Ali menilai, kedatangan para pekerja asing itu untuk mendukung investasi yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Sehingga pasca-Covid, kita bisa bangkit,” kata Ali.
Setelah diizinkan, 500 TKA asal China itu akan datang secara bertahap ke Konawe. Pada tahap pertama, ada 146 tenaga kerja yang didampingi empat tenaga medis.
Mereka dijadwalkan tiba pada 23 Juni 2020.
Sebelumnya, Ali dan DPRD Sulawesi Tenggara satu suara menolak kedatangan 500 TKA China yang akan bekerja di Konawe.
Menurut Ali Mazi, penolakan itu dilakukan karena bertentangan dengan susana kebatinan masyarakat Sultra yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
“Setelah saya mengetahui informasi itu, langsung mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga DPRD, Danrem, Kapolda, Imigrasi. Kesimpulannya kita keberatan untuk kebijakan memasukkan kembali 500 TKA asal China,” ungkap Ali Mazi pada akhir April 2020.
External Affairs Manager PT VDNI Indrayanto mengatakan, para TKA tersebut sedianya akan mengerjakan 33 tungku smelter milik PT OSS.
Pengerjaan tungku smelter tersebut diklaim dapat menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Terkait penerimaan ribuan karyawan itu, menurut dia, saat ini sudah selesai dilakukan perekrutan.
“Jika 500 TKA China sampai tidak jadi didatangkan, maka sebanyak 3.000 lebih tenaga kerja lokal terancam kehilangan pekerjaannya,” kata Indrayanto dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
“Bisa ada kemungkinan mereka dirumahkan dahulu tanpa mendapat gaji, atau bahkan bisa PHK. Tentunya hal ini tidak kami harapkan, perusahaan juga berusaha agar hal ini tidak terjadi,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, 500 TKA China itu merupakan tenaga teknis yang bekerja secara temporer dan bukan untuk waktu lama. (kompas.com)