Oleh: Muchtar B. Pakpahan

PK FPASN SBSI UKI (Pengurus Komisariat Federasi Pendidikan & Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) menggugat YKUI (yayasan Universitas Kristen Indonesia) dan MPH PGI sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara Nomor: 247/Pdt.G/2018/PN.Jaktim.

Alasan mengajukan gugatan adalah, adanya fakta penurunan mutu universitas dan rumah sakit, penurunan jumlah mahasiswa, dan gaji karyawan yang rendah.

Sebagai contoh, saya tahun 1988 pangkat lektor muda menerima gaji Rp 680.000,- dan sekarang Saya Profesor Rp 8 juta. Mutu hidup saya dengan gaji Ro 680.000,- jauh lebih baik dari sekarang Rp 8 juta.

Semua itu terjadi karena adanya miss manajemen, yang disebabkan oleh Anggaran Dasar (AD) Yuki sekarang ini menyimpang dari AD yang lama (aslinya).

Pada sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pihak YUKI mengajukan bukti berupa Akta Notaris Diana Napitupulu No. 01 tanggal 05-11-2018 tentang PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PEMBINA YAYASAN UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA, Akta tersebut berisikan sebagaimana Saya sampaikan berikut ini:

1. Pada Pasal 10, secara keseluruhan YUKI tidak ada hubungannya lagi dengan PGI. Sampai dengan tahun 2008, pengurus Yuki masih ada perwakilan sebanyak PGI 3 orang, dan ketuanya juga dari PGI. Gerejalah sebagai pendiri dan pemilik UKI. Pada Pasal 10 ayat 3e, anggota pembina yayasan berhenti setelah mencapai usia 75 tahun. Tapi pada kenyataannya, Ketua Hasiholan Sidabutar, yang tinggal di Australia, lahir 13 -02-1938 (81 thn), wakil ketua Maruarar Siahaan 16-12-1942 (76 thn), anggota – anggota; Sabam Sirait, 13-10-1936 (82 thn), inria Inkriwang, 13-09-1939 (79 thn), Albert Hasibuan, 25-03-1939 (79 thn), Ellen Gunawan, 23-08-1942 (76 thn). Dari 15 pembina, 10 orang diantaranya berusia di atas 75 tahun. Itu artinya sejak diaktakan, 10 orang pembina YUKI tidak memenuhi syarat.

2. Tentang Kekayaan yuki. Dalam Pasal 47 ayat (1):); Sisa hasil likwidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sedangkan di AD yang sebelumnya (awal), bila Yuki bubar harus ada persetujuan PGI dan seluruh hartanya bila diserahkan atau dikembalikan ke PGI. Saya perkirakan total asset yuki saat ini adalah sekitar Rp 17 Trilliun.

3. Ada komunikasi yang terputus dengan gereja. Sekedar mengingatkan, setiap kegiatan penting di uki di tahun 80-an selalu diumumkan di HKBP Rawamangun, waktu saya jemat disana, dan pernah ada lomba seni anak – anak sekolah minggu se – DKI bekerjasama dengan UKI-GMKI dan diumumkan di gereja – gereja. Putri saya pernah menjadi salah seorang peserta. Sekarang hal itu tidak ada lagi.

Kepada gereja – gereja, organisasi keumatan, Alumni, karyawan dan mahasiswa kami mohon dukung dan doanya untuk Kami PK FPASN SBSI UKI bersama MPH PGI dalam mengembalikan Yuki kesejarahnya yaitu: Yuki didirikan oleh DGI (ganti nama jadi PGI), ketua pembina adalah eks oficio Ketua Umum MPH PGI, dan bila bubar hartanya kembali ke PGI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here