Oleh: Andi Naja FP Paraga
SBSINews – Puasa Ramadhan 1441 H/2020 M rasanya puasa yang terberat bagi buruh yang ter-PHK dan yang dirumahkan justru disituasi dan kondisi krisis sebagai dampak virus corona. Namun kehidupan harus terus berjalan selagi Tuhan masih memberi umur bagi hamba-hambaNYA. Hati boleh perih karena tak mampu memberi kegembiraan kepada keluarga namun ibadah juga sebuah kewajiban dan tanggungjawab kehambaan yang perlu ditunaikan.
Buruh adalah komunitas yang ahli berhemat sehingga upah yang diperoleh selalu diupayakan untuk mencukupi kebutuhan satu bulan. Tapi itu dulu ketika belum di-PHK atau dirumahkan. Kini tentu yang diandalkan adalah hasil tabungan itupun jika masih ada. Kenyataan ini membuat buruh memeras otak untuk mencukupi nafkah selama bulan suci ramadhan. Harapan adanya pekerjaan baru atau dipanggil kembali untuk bekerja ditempat semula menjadi bagian dari do’a-do’a yang dilantunkan dan dipanjatkan selama ramadhan.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI sangat prihatin dengan kondisi ini dan membuka diri untuk menerima pengaduan buruh/pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa memperoleh hak-haknya. Diharapkan bagi buruh/pekerja melaporkannya kepada Dewan Pengurus Cabang atau Koordinator Wilayah (K)SBSI disetiap Kabupaten/Kota dan Propinsi tempat buruh/Pekerja berdomisili.
Untuk yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya bisa langsung mengadukannya kepada DPP (K)SBSI di Sekretariat Jalan Tanah Tinggi II No. 25 Jakarta Pusat.
(K)SBSI bertekad memperjuangkan hak-hak para buruh/pekerja yang terdampak tanpa kecuali. Pembukaan Pengaduan telah dilakukan sebulan yang lalu dan terus dibuka untuk seterusnya. Serikat buruh/serikat pekerja adalah kawan buruh saat suka maupun duka. Itulah tekad dan semangat hadirnya (K)SBSI di seluruh propinsi dan kabupaten/kota.
(K)SBSI mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H dan mengucapkan Mohon Maaf Lahir Batin. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa meringankan beban kita dan menerima Ibadah kita dibulan mulia ini. Amin