Ketika Ahem Erningpraja menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962), beliau mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961. Dalam PMP tersebut, meski besarannya belum sebulan gaji kotor, THR wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja.

Peraturan-peraturan (yang muncul di masa Ahem Erningpraja yang nasionalis itu jadi Menteri) itu merupakan langkah besar dalam perjuangan serikat buruh. Karena THR kini telah menjadi hak seluruh kaum pekerja.

Walau pun organisasi yang paling gigih mengusahakan THR adalah SOBSI telah terkubur dalam lipatan sejarah, bahkan dibubarkan dan dilarang, karena dianggap sebagai bagian dari PKI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here