Bagaimana jika perusahaan yang terpaksa meliburkan buruhnya karena krisis epidemi Covid-19 diberikan insentif berupa pengalihan tanggung jawab pembayaran upah buruh selama libur oleh BPJS Ketenagakejaan ?
Toh yang selama ini membayar iuran juga perusahaan dan buruh, jadi boleh dong perusahaan dan buruh merasakan manfaat karena telah mematuhi aturan.
Selain itu aturan BPJS Ketenagakerjaan mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja yang diantaranya memberikan manfaat bagi pekerja (peserta) yang mengalami kecelakaan atau sakit karena kerja berupa pembayaran santunan tidak mampu bekerja sementara. Hanya sedikit melenceng, karena bila diberikan saat ini berarti justru untuk menghindari penyakit akibat kerja.
Karena berupa insentif, untuk pelaksanaannya bisa saja diatur misalnya:
- Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak Jamsostek mendapatkan pembayaran upah secara penuh.
- Untuk perusahaan yang menjadi peserta sejak berlakunya aturan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan pembayaran upah 75%.
- Untuk perusahaan yang menjadi peserta kurang dari 3 tahun mendapatkan pembayaran upah 50%.
Jadi perusahaan yang taat aturan merasakan manfaat ketaatannya pada aturan Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah bisa lebih fokus untuk permasalahan Covid-19 tanpa teralih oleh permasalahan upah yang harus ditanggung perusahaan akibat dari pandemi Covid-19.
Bagaimana menurut kalian?
DarthaPakpahan lagi#KeepYourDistance#Hiduplah Indonesia Raya