Ketika Presiden dan DPR RI mengeluarkan produk Undang-Undang Ketenagakerjaan, seharusnya diinstruksikan langsung kepada Pembantunya yaitu Menteri untuk mensosialisasikan Undang-undang tersebut.
Pembantu Presiden Menteri Tenaga Kerja seharusnya dengan intruksi atau keputusan Menteri mengikuti aturan perundangan tenaga kerja itu wajib mengintruksikan kepada semua Perusahaan di Indonesia untuk mensosialisasikan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Pembantu Presiden Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Riset, Iptek dan Pendidikan Tinggi juga seharusnya dengan keputusan menteri atau intruksi menteri mengintruksikan kepada semua Universitas Swasta, Universitas Negeri, Politeknik, Akademi, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas, MTS di Indonesia untuk mensosialisasikan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Dengan anak-anak SMA, SMK yang akan menjadi calon tenaga kerja atau buruh mendapatkan pendidikan hak-hak Tenaga Kerja, maka ketika lulus dan masuk dunia lapangan pekerjaan baik perusahaan maupun industri, mereka sudah tahu hak-haknya.
Atau anak-anak SMA yang tidak masuk dunia lapangan pekerjaan tapi masuk universitas-universitas baik swasta ataupun negeri begitu lulus menjadi sarjana pun mereka akan kembali menjadi pekerja sesuai profesi gelar sarjananya.
Maka Universitas-Universitas baik swasta maupun negeri harus mensosialisasikan Undang-Undang Tenaga Kerja.
Begitu juga dengan guru-guru di SMK, SMA, karyawan di sekolah-sekolah, karyawan-karyawan di Universitas-Universitas pun seharusnya tahu hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.
Tapi mau apa dikata, negeri ini miskin hak.
Anak SMA, SMK calon tenaga kerja dan Karyawan, Guru SMK, SMA, karyawan Universitas yang semua adalah tenaga kerja tidak ada yang tahu Undang-Undang Tenaga Kerja dan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Apakah mungkin nasib tenaga kerja akan sejahtera dengan adanya Organisasi-Organisasi Perburuhan yang masuk ke Pabrik-Pabrik, Perusahaan-Perusahaan yang merekrut kader-kader masuk organisasi dan memperjuangkan nasib buruh-buruh di semua lapangan pekerjaan, akan membuat perburuhan maju di negeri ini . Saya kira belum tentu juga .
Perlu digaris bawahi bahwa yang akan melanjutkan masadepan negeri ini adalah generasi-generasi muda yang ada di SMK, SMA dan Universitas-Universitas bukan mereka para pekerja di perusahaan atau industri, karena mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Maka ketika organisasi-organisasi perburuhan hanya bergerak di wilayah parbrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, maka tak ubahnya hanya menyelamatkan urusan kebutuhan hidup rakyat yang tak terpenuhi hak-haknya dalam dunia pekerjaan.
Tapi ketika organisasi-organisasi perburuhan bergerak ke ruang lembaga negera kementerian pendidikan dan sampai bisa membuat menteri pendidikan mengeluarkan intruksi atau keputusan tentang kewajiban seluruh lembaga pendidikan mempelajari Undang-Undang Perburuhan.
Maka peran organisasi tidak akan habis waktu, usia, biaya sampai habis manusianya hanya terjebak kebutuhan hidup manusia semata.
Akan tetapi organisasi buruh mampu menyelamatkan masadepan seluruh generasi muda karena sebagai penerus bangsa mereka sudah terdidik hak-haknya sebagai pekerja.
Dan disitulah kerja organisasi buruh akan ringan dan tidak terjebak pada kebutuhan hidup manusia, karena generasi muda-muda yang ada di dunia pendidikan dan kelak akan menjadi pekerja mereka dengan sendirinya sudah bisa memperjuangkan dirinya sendiri tanpa organisasi.
Itu karena generasi muda sudah sadar hak-haknya.
Selamat berpikir bersama .
Penulis
Ridolf P Sitorus