JAKARTA SBSINEWS – Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu : Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen. Dengan demIkian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen.
Dengan angka sebesar itu, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi akan didapat oleh DKI Jakarta dengan nilai UMP tahun 2019 adalah sebesar 3.940.972. Perlu diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2018 adalah sebesar 3.648.035
Sedangkan UMP terendah adalah Yogyakarta dengan nilai UMP tahun 2019 adalah sebesar 1.570.922. Perlu diketahui, UMP Yogyakarta tahun 2018 adalah sebesar 1.454.154.
Bagaimana sikap serikat buruh terhadap besarnya UMP 2019 sesuai PP 78/2015 ? Jangan bermimpi kenaikan upah minimum sebesar 40 – 70 persen, seperti di era tahun 2012 – 2014 karena masih ada PP 78/2015. Karena itu, tantangan terbesar buruh adalah memperjuangkan agar PP 78/2015 dicabut.
Dengan naik sama rata sama rasa 8,03 persen, maka daerah-daerah yang upah minimumnya kecil naiknya juga akan tetap kecil. Selamanya ia akan menjadi upah murah. Padahal bisa jadi, tingkat inflansinya tinggi. Upah riil dipastikan akan semakin jatuh.
Dengan kenaikan sebesar itu, upah buruh terancam karena dibayangi wacana penghapusan upah minimum sektoral.
Belum lagi kalau wacana penghapusan upah minimum sebagaimana yang direkomendasikan bank dunia dijalankan. (SM)