SBSINews – Massa pedemo dari Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan semakin memberatkan buruh di Indonesia karena memuat soal fleksibilitas status kerja dan upah.
Koordinator lapangan aksi demonstrasi KPR di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Abet Faedhatul mengatakan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sudah sudah sangat fleksibel dan menguntungkan pengusaha.
“UU Ketenagakerjaan yang sudah sangat fleksibel dan menguntungkan pengusaha selama puluhan tahun. Revisi UU Ketenagakerjaan yang kontroversial semakin memberatkan buruh Indonesia,” kata Abet dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Dia menilai upaya pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan tidak lepas dari pengaruh situasi ekonomi politik internasional, di mana terjadi persekongkolan jahat antara kekuatan politik nasional dengan lembaga imperialisme seperti International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga pemberi pinjaman ke negara berkembang dan World Trade Organization (WTO) sebagai lembaga pembuat perjanjian dagang di dunia.
Lewat dua lembaga itulah, lanjutnya, kapitalisme mempengaruhi kebijakan negara untuk mengisap, menjarah, serta menindas rakyat Indonesia.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat melakukan demonstrasi di depan Gedung Parlemen, Senayan pada Kamis (22/8). Aksi ini merupakan lanjutan setelah massa dibubarkan secara paksa oleh aparat pada Jumat (16/8).
Turut hadir dalam aksi ini puluhan massa mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dan Barisan Masyarakat Indonesia (BMI).
Ketua umum SMI Ade Irawan menyatakan bahwa gerakan mahasiswa sudah sepatutnya mendukung perjuangan buruh untuk menolak revisi UU ketenagakerjaan. Pasalnya, problematika isu ketenagakerjaan merupakan masalah dari pelajar di masa depan.
Sementara itu, Ketua KPR Herman Abdulrohman menyatakan bahwa UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak berpihak kepada buruh di Indonesia. Menurutnya, pihaknya akan melawan UU Ketenagakerjaan yang telah mengisap kaum buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut akan mendiskusikan soal revisi UU Ketenagakerjaan kepada semua pihak terkait.
Hal itu sebagai respons dari upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Ketenagakerjaan.
“Secara umum kami butuh tingkatkan dan perbaiki ekosistem dari ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga investasi bisa lebih bagus untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang juga lebih baik,” papar Hanif, Kamis (13/6). (Sumber: CNNIndonesia)