Duduki Kantor dan Pabrik, Desak Perusahaan Bebaskan 5 Warga
NUNUKAN, cokoliat.com—Ratusan warga dari Desa Sujau, Lulu, Babanas, Tataban dan Melasu Baru Kecamatan Sebuku, Selasa (6/4) melakukan aksi unjuk rasa di kantor perushaan sawit, PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL). Aksi unjuk rasa dimulai pukul 15.00 wita berlanjut sampai malam hingga Rabu (7/4).
Aktifis masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara dan Tariu Borneo Bangkule Rajakang (TBBR) Kaltara atau biasa disebut Pasukan Merah, turut mendampingi dan mengawal aksi unjuk rasa warga.
Aksi unjuk rasa dilakukan warga agar PT KHL mencabut laporan mereka atas 5 warga di Polres Nunukan. Sehingga dengan pencabutan laporan tersebut ke-5 warga tadi dapat dibebaskan.
“Itu saja tuntutan mereka. Hanya, sampai masyarakat demo perusahaan keras kepala. Akhirnya demo berlanjut sampai malam bahkan sampai sekarang (Rabu, 7/4),” ungkap Theodorus G. Emanuel, advokat anggota TBBR yang ikut mengawal dan mendampingi warga sejak kasus pelaporan warga bergulir.
Karena KHL keras kepala, warga yang sudah jengah bertahan di kawasan pabrik. Masa pun semakin bertambah sampai kemudian menguasai area pabrik dan perkantoran. Aktifitas kantor dan produksi di pabrik pun terhenti.
Negosiasi antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pihak perusahaan berlangsung sejak sore hingga larut malam. Tapi, manajemen KHL tidak juga sudi memenuhi tuntutan warga. Sampai pertemuan selesai sekitar pukul 01.00 malam Rabu, warga bertahan di area pabrik dan perkantoran KHL. Mereka akan tetap bertahan di sana sampai KHL mencabut laporan dan 5 warga dibebaskan dari tahanan Polres Nunukan.
“Warga minta Pak Indrayana, direkasi KHL, hadir karena dia pelapor. Tapi entah kenapa ia tidak bisa hadir. Yang datang menemui warga manager umum. Tadi malam kami dapat info bahwa Pa Indrayana menghadap ke Polres Nunukan. Kamis atau Jumat pertemuan di Nunukan. Nah, warga bertanya, pertemuan itu untuk mencabut laporan atau tidak. Manajemen yang menghadapi warga tidak tahu. Warga bertahan,” papar Theodorus.
Demo warga di KHL merupakan demo terbesar sepanjang sejarah perkebunana sawit di sana. Dipicu oleh ketidakmauan KHL untuk mencabut laporan 5 warga di Polres Nunukan. Permintaan pencabutan sudah disampaikan warga sejak kasus pelaporan tersebut bergulir mulai Desember 2020 lalu.
Konflik antara perusahaan sawit dengan warga ini terjadi setelah KHL melaporkan 17 warga Sebuku ke Polres Nunukan dengan tudingan melakukan pencurian buah sawit Desember 2020 lalu oleh Indrayana.
“Soal tudingan ini juga perlu dicermati sebab warga mengklaim memanen karena merasa memiliki lahan garapan awal sebelum kemudian ditanami sawit oleh perusahaan. Perizinan bisa menjadi akar konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat. Mestinya untuk menyelesaikan konflik ini ada review perizinan,” ungkap Theodorus.
Kasus tersebut terus bergulir. Dari 17 warga yang dilaporkan, selanjutnya hanya 5 warga yang ditetapkan tersangka. Satu diantara 5 warga saat ini dalam keadaan sakit, stroke. Februari warga melakukan hearing dengan DPRD Nunukan. DPRD berjanji akan memfasilitasi.
“Bahkan Polres Nunukan sudah membuka kran. Tergantung pelapor. Kalau KHL mencabut laporannya, ya mereka dibebaskan,” imbuh Theodorus.
Konflik masyarakat adat dengan PT KHL menyita perhatian pemerintah pusat. Pada Maret lalu, Wakil Menteteri Agraria dan Tata Ruang datang ke Nunukan betrsama Anggora DPD RI Fernando Sinaga. Keduanya berjanji akan memediasi penyelesaian konflik tersebut.
“Mediasi-mediasi itu tak ada hasil. Warga berdemolah dengan tuntutan hanya satu perusahaan mencabut laporan tersebut,” pungkas Theodorus.
SUMBER : COKOLIAT.COM