SBSINews – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong bernama Yuli Riswati sudah ditahan oleh otoritas Hong Kong selama 29 hari. Kabarnya, Yuli ditahan karena tekanan politik pemerintah Hong Kong terkait unjuk rasa.
Yuli Riswati adalah TKI yang sudah bekerja selama 10 tahun di Hong Kong. Terakhir, dia menjadi perawat lansia di rumah majikannya. Selain itu, Yuli juga merupakan wartawati dan dikabarkan meliput aksi protes terhadap pemerintah Hong Kong. Sebagaimana pernah diberitakan detikcom, Yuli pernah mendapat Penghargaan Sastra Taiwan 2018 untuk buruh migran, memperoleh posisi ketiga.
Dilansir situs Federasi Internasional Pekerja Domestik (International Domsetic Worker Federation/IDWF), Yuli ditahan di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay (Castle Peak Bay Immigration Center), atau disebut masyarakat setempat sebagai CIC. Penahanan itu dilakukan Departemen Imigrasi Hong Kong terhadap Yuli sejak 4 November.
“Kondisi yang dihadapi Yuli adalalah praktik tak lumrah dari Departemen Imigrasi dan mungkin praktik yang melanggar hukum. Jelas, ini adalah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk pengunjuk rasa Hong Kong,” kata koordinator regional Federasi Pekerja Domestik Internasional (IDWF), Fish Ip.
Disampaikan IDWF, Yuli menunjukkan perhatiannya terhadap isu unjuk rasa menentang rancangan undang-undang ekstradisi di Hong Kong. Dia pergi ke aksi massa untuk memotret dan menulis tentang yang terjadi, supaya orang Indonesia paham tentang kondisi Hong Kong. (detikNews/SM)