SBSINews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi di DPR RI hari ini (29/7/2020) menyuarakan dua tuntutan. Pertama, menolak omnibus law dan yang kedua adalah, stop PHK massal dampak covid 19.
“Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar covid 19 dan di antaranya meninghal dunia,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, aksi tolak omnibus law dan stop phk ini akan terus terusan dilakukan setiap minggu di depan gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomoian, sampai Panja Baleg menghentikan pembahasan omnibus law.
Selain aksi tiap pekan terus menerus di DPR RI dan kemenko perekonomian di Jakarta, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama.
Selain itu, lanjut Said Iqbal, aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara Nasional akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan sidang Paripurna.
Jumlah massa aksi pada 14 agustus yang akan hadir adalah puluhan ribu orang, dari jabar Banten Dki serta tidak menutup kemungkinan akan diikuti buruh dari daerah jawa sumatera lainnya.
“Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kab/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak covid-19.
Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil ini, bisa dipastikan gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus.
Said Iqbal menyebutkan, permasalahan mendasar dari Omnibus Law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah perjam dibawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti, mempermudah Masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang – wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hsk buruh lainnya. (Hallo.id/spi)