SBSINews – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme.
“Urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia.
Puan menekankan, DPR RI memang memprioritaskan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona dalam masa persidangan ini.
Terlebih wabah virus corona telah berdampak pada sejumlah sektor. Mulai dari sosial dan ekonomi.
Namun, bukan berarti DPR RI melupakan tugas pada bidang legislasi dan anggaran lainnya.
“Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah,” uajr Puan.
“Namun urusan Omninbus Law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya,” lanjut dia.
Hal senada disampaikan Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020 yang digelar siang tadi.
Ia menyatakan DPR memiliki tugas konstitusional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat.
Tugas konstitusional yang dimaksud Puan, yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan diketahui ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2020.
“Dengan situasi menghadapi bencana non alam wabah virus corona, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat,” kata Puan.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020,” ujar dia.
Diberitakan, salah satu desakan supaya DPR membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada DPR yang akan membuka masa persidangan Senin ini.
Salah satu tuntutan yang disampaikan, yaitu meminta DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Kami menuntut DPR RI untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin.
Asfinawati mengatakan, dalam situasi saat ini, DPR diminta fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.
DPR harus memastikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat menghadapi pandemi virus corona.
“Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin,” lanjut dia. (KOMPAS.com)