SBSINews – Tim Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga kerja Provinsi Papua Barat Korwil Sorong Raya, Frans Klasin menuding pihak perusahaan PT. Yellu Mutiara Misool, telah lalai mempekerjakan karyawan ataupun buruh yang selalu mengandalkan kontrak. Sementara jenis pekerjaan di perusahaan tersebut bersifat tetap dan tidak dapat dikontrakan.

Dijelaskan Klasin bahwa, Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dibuat jika pekerjaan bersifat sementara. Dimana, pekerjaan ini diperkirakan paling lama tiga tahun saja. Kalau buruh harian perusahaan hanya bisa pekerjakan 21 hari untuk satu bulan atau tiga bulan berturut-turut.

“Saya melihat kontrak kerja karyawan ini sudah jadi permasalahan yang paling mendasar di PT. Yellu Mutiara. Dalam UU itu tidak ada namanya kerja harian, tapi yang ada bulanan dan harian lepas. Untuk itu jika perusahaan lalai, karyawan dianggap pekerja tetap dan semua hak-haknya harus dibayar baik gaji, lembur juga THR,” jelas Frans di Kantor DPRD Raja Ampat, belum lama ini.

Diakuinya, terkait kontrak kerja ini, unsur -unsur dugaan pelanggaran sangat jelas ada di perusahaan tersebut. Soalnya secara fakta ada karyawan sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi masih saja kontrak. Hanya saja, kata dia, untuk membuktikan harus ada penetapan pengadilan karena pengawas ketenagakerjaan hanya membuat nota pemeriksaan kontrak itu.

“Sebelumnya, memang kami sudah melakukan pembinaan bagi perusahaan Yellu Mutiara baik lisan dan tertulis. Dari beberapa tuntutan buruh atau karyawan lewat SBSI, ada dugaan-dugaan pelanggaran dilakukan perusahaan. Contohnya BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan, ada indikasi ratusan karyawan tak diikutkan. Hal ini akan jadi masalah,” unkapnya.

Selanjutnya, kata Klasin, terkait THR karyawan, dimana perusahaan membuat perjanjian, atau kesepakatan dengan pekerja tidak disebutkan secara jelas jangka waktu kapan pembayaran. Harusnya, dalam kesepakatan itu, ditentukan atau dituangkan agar pekerja mendapatkan kepastian bukan langsung dibulatkan, jika pandemi virus corona berakhir secara global THR dibayarkan.

“Nyata-nyatanya, sampai hari ini, perusahaan masih beroperasi di Misool. Artinya, perusahan PT. Yellu Mutiara masih kuat biayai operasional sehingga gaji karyawan maupun THR-pun harus jalan. Ingat Menteri Tenagakerja sangatlah jelas, THR harus bayar. Maka, PT. Yellu Mutiara wajib membayarkan THR karyawan baik dicicil maupun secara penuh,” pungkasnya. (Papua Barat Pos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here