Ditemukan berbagai pelanggaran standar prinsip dan kriteria RSPO maupun hukum ketenagakerjaan
SBSINEWS – PT London Sumatra, anak usaha Indofood, kena sanksi penangguhan sertifikat oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dari investigasi lembaga ini menyebutkan ada berbagai pelanggaran standar prinsip dan kriteria RSPO maupun hukum ketenagakerjaan di Indonesia oleh Lonsum.
Sejak Juli 2016, Rainforest Action Network (RAN), International Labour Rights Forum (ILRF) dan Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK) melaporkan temuan investigasi secara independen soal pelanggaran pada pekerja di perkebunan Lonsum, merupakan anggota RSPO. Laporan itu dirilis dengan judul ” The Human Cost of Conflict Palm Oil: Indofood, PepsiCo’s Hidden Link to Worker Exploitation in Indonesia.”
Proses penyelesaian masalah pun ditangani RSPO dan menyebutkan Lonsum terindikasi melanggar standar RSPO dan aturan hukum di Indonesia, antara lain praktik perburuhan eksploitatif (pekerja tak dibayar layak, memperkerjakan kondisi rentan, berbaya dan tidak sehat serta berisiko tinggi ada buruh anak). Hasil investigasi RSPO, menyatakan, temuan “pelanggaran bersifat berat dan sistematis” mengharuskan penangguhan segera atas sertifikat keberlanjutan Lonsum.
Henry Barlow, Ketua Panel Pengaduan RSPO dalam suratnya mengatakan, sesuai sistem sertifikasi prinsip dan kriteria RSPO, mengingat pelanggaran bersifat serius dan sistematis, melanggar prinsip inti ILO (diskriminasi di tempat kerja, ancaman atau intimidasi, kebebasan berserikat dan hak berunding bersama), sekretariat menginstruksikan Lembaga Sertifikat segera menangguhkan sertifikat pabrik minyak sawit dan basis pasokannya.
”Laporan verifikasi independen ini berdasarkan kunjungan verifikasi independen,” kata Barlow.
Ada 23 temuan disebutkan RSPO, temasuk pada kondisi kerja dan gaji, pekerja non-permanen atau pekerja paruh waktu, kebebasan berserikat, status pekerja perempuan, kesehatan dan keselamatan kerja dan pekerja anak. Atas pelanggaran itu, RSPO mendesak perusahaan melakukan perbaikan, tenggat waktu penyelesaian 3-6 bulan.
Meski tak ada pelanggaran khusus buruh anak, RSPO memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih memperkuat kepatuhan standar RSPO.
Pertama, perusahaan meningkatkan keterlibatan dan peningkatan kesadaran dengan para pekerja agar tak melibatkan anggota keluarga dalam pekerjaan perkebunan.
Kedua , perusahaan perlu memfasilitasi kegiatan untuk anak-anak pekerja, menyediakan fasilitas penitipan anak, dan memastikan akses ke sekolah menengah untuk anak-anak di perkebunan.
Secara terpisah Herwin Nasution, Direktur Eksekutif OPPUK mengatakan, perlu perjuangan selama dua tahun membela hak para buruh yang mereka laporkan kepada RSPO.”Keputusan ini kita anggap kompromis. Kami terima,” katanya.
OPPUK, bersama dengan ILRF dan RAN akan memonitoring proses perbaikan sesuai UU berlaku, ILO, prinsip dan kriteris RSPO.
“Sebagai langkah pertama terhadap keadilan untuk buruh sawit, Indofood harus mengatasi pelanggaran-pelanggaran hak yang telah terjadi bertahun-tahun dan terkonfirmasi kebenarannya sekarang. RSPO juga harus mendorong agar Indofood bertanggungjawab.”
Keputusan RSPO kepada Lonsum ini jadi sebuah gambaran atau realita persoalan buruh perkebunan di Indonesia.
”Persoalan buruh perkebunan itu seperti gunung es, perusahaan cukup terkenal dan besar, sebagai anggota RSPO cukup lama melakukan pelanggaran hak buruh,” katanya. Bahkan, katanya, banyak perusahaan besar sudah memutus hubungan dengan Indofood sebelum sanksi ini, antara lain, Nestle, Musim Mas, Cargill, Fuji Oils, Hershey’s, Kellogg’s, General Mills, Unilever, and Mars.
Dalam penyelesaian pelanggaran hak buruh yang harus dipenuhi Indofood, RAN, ILRF dan OPPUK menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, pertama, segera pengangkatan status pekerja tetap bagi semua pekerja yang melakukan pekerjaan inti di perkebunan. Kedua , membayar upah layak dan mengganti rugi atas hak upah, tunjangan, pengangkatan dan pekerjaan tak diupah yang selama ini tak diberikan dan berlaku surut.
Ketiga , sepenuhnya menghargai hak atas kebebasan berserikat dan memastikan tak ada tindakan balasan terhadap semua pekerja.
Keempat , menjamin hak-hak perempuan dengan mengatasi diskriminasi luar biasa yang terus terjadi terhadap pekerja perempuan di perkebunan Indofood. Kelima , memastikan target produksi ditetapkan adil dan transparan dengan pelibatan buruh, organisasi buruh dan serikat independen. (SM)
Sumber Berita: SPN News