JAKARTA SBSINews – Korupsi merajalela, buruh menderita. Demikian pernyatan resmi Ketua Umum SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA. yang direalase secara resmi melalui berbagai media massa termasuk online.RUU revisi KPK tidak diperppukan, katanya karena KPK menjadi dilemahkan. Dan selanjutnya korupsi semakin merajalela, tandas tokoh penggagas reformasi tahun 1998.Muchtar dengan tegas menyatakan bahwa SBSI menolak revisi UU KPK. Karena itu, baik secara pribadi maupun melalui organisasi buruh yang terkenal sebagai satu – satunya organisasi yang berani melawan rezim Orde Baru, sekarang terus gigih mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu dan segera mencabut revisi UU KPK. (Jacob Ereste)