Catatan Sore

SBSINews – Pemerintah Malaysia secara resmi melarang pekerja migran dari sejumlah negara masuk ke negara tersebut sejak Senin (31/8/2020), yakni pekerja dari India, Filipina, dan Indonesia. Langkah tersebut diambil terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 seiring dengan masih merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) di seluruh penjuru dunia.

Sementara itu, pada 30 Juli 2020 lalu pemerintah kembali membuka kesempatan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke 14 negara tujuan, termasuk Malaysia, sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional. Tentunya pelarangan masuknya PMI ke Malaysia bisa berdampak terhadap rencana Pemerintah untuk memulihkan perekonomian lewat sektor ketenagakerjaan, khususnya PMI.

Menurut saya, keputusan Pemerintah Malaysia tersebut adalah tidak tepat dan sangat disayangkan. Keputusan ini seolah-olah memposisikan seluruh rakyat Indonesia positif Covid-19. Keputusan ini mendiskriminasi dan mendiskreditkan Bangsa Indonesia, sementara warga negara, di luar ketiga negara tersebut, boleh masuk Malaysia. Pemerintah Indonesia kecolongan dengan adanya keputusan ini, dan sepertinya perwakilan kita di Malaysia tidak bisa mengantisipasi lahirnya keputusan ini.

Pandemi Covid-19 adalah pandemi global yang memang menyerang seluruh negara. Oleh karenanya tidak tepat Malaysia melarang rakyat Indonesia masuk ke Malaysia karena Covid-19 ini. Seharusnya Pemerintah Malaysia lebih memperketat orang yang akan masuk ke negaranya dengan menerapkan test Covid-19 bagi seluruh pendatang ke Malaysia termasuk warga negara Indonesia, ketika sampai di Malaysia, bukan malah melarangnya. Dan tentunya di Indonesia pun sudah diterapkan test Covid-19 sebelum berangkat sehingga tidak perlu khawatir.

Keputusan Pemerintah ini harus segera direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan mengirimkan nota protes dan melobi Pemerintah Malaysia untuk membatalkan keputusan tersebut. Menteri Luar Negeri dan Menteri Ketanagakerjaan kita harus berusaha memastikan keputusan ini ditarik lagi. Jangan sampai keputusan Malaysia ini menjadi preseden buruk dan diikuti oleh negara-negara lainnya, khususnya 13 negara tujuan PMI kita lainnya, untuk menerapkan hal yang sama. Pemerintah Indonesia harus memastikan tidak ada negara lain yang menolak warga negara Indonesia, termasuk PMI kita.

Terkait dengan PMI yang gagal berangkat bekerja ke Malaysia tentunya BPJS Ketenagakerjaan harus membayarkan santunan bantuan uang bagi Calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan PMI, seperti yang diamanatkan Pasal 16 ayat (2g) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2018, dan bantuan lainnya seperti pelatihan vokasional yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap PMI kita tersebut pun diikutkan dalam Program BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp. 2,4 juta, karena mereka terdaftar juga di BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak Covid-19.

Pinang Ranti, 2 September 2020

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here