Morowali SBSINEWS PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) merupakan perusahaan multinasional yang akhir – akhir ini banyak diberitakan karena mempekerjakan tenaga kerja asing asal Cina yang masuk secara illegal. Pemberitaan tersebut kemudian diklarifikasi oleh manajemen PT. IMIP yang menyatakan bahwa jumlah pekerja lokal jauh lebih banyak (Baca: Bukan 3 Ribu Orang, PT IMIP: Kami Pekerjakan 2.100 TKA China).
Walaupun demikian pekerja lokal yang bekerja di PT. IMIP adalah pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tntang Tenaga Kerja dan KEPMEN 100/2004. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Hendrik Hutabarat Koordinator Wilayah SBSI Sulawesi Tengah kepada SBSINEWS (Selasa 14/8/2018).
“ Banyak buruh yang bekerja di PT. IMIP adalah bekerja dengan status PKWT atau kontrak, ini jelas melanggar pasal 59 undang – undang tenaga kerja dan pelannggaran terhadap Permen seratus, dengan keadaan ini Kami sebagai Korwil Sulteng mengambil sikap tegas,” kata Hendrik Hutabarat.
Bukti perlawanan Hendrik dan kawan – kawan adalah dengan memperselisihkan persoalan tersebut yaitu dengan mewakili dua orang pekerja yang juga merupakan anggota SBSI di PT. IMIP sampai dengan Mahkama Agung yaitu Kasasi oleh perusahaan pada Bulan Juli 2018.
Ujar Hendrik,” Kasus yang kita urus adalah dua orang anggota kita yaitu Faisal Gunawan dan Jemy Token, yang kita perselisihkan adalah status mereka yang dipekerjakan dengan PKWT padahal pekerjaanya bersifat tetap, kasus ini kita menangkan di PHI pada pengadilan Negeri Palu dimana perusahaan diperintakan untuk mempekerjakan mereka dengan status tetap (PKWTT), tetapi perusahaan melakukan Kasasi.”
Kami terus memperjuangkan agar puluhan ribu buruh Indonesia yang bekerja di PT. IMIP agar berubah dari status PKWT menjadi PKWTT. Tidak sedikit yang menjadi korban perjanjian kerja tersebut. Banyak kawan – kawan sudah pasrah dengan status kerja seperti itu, namun kami tetap berjuang yaitu dengan bukti bahwa di PHI Palu tuntutan Kami dikabulkan. Semoga ini menjadi awal untuk memperjuangkan nasib kawan – kawan buruh termasuk anggota kita yang masih bekerja.
PT IMIP adalah perusahan yang bergerak dibidang pertambangan nikel dan beralamat di Kolono, Bahodopi, Kolono, Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan berkantor pusat Wisma Mulia lt.41 Jln. Jend.Gatot Subroto Nomor.42 RT 3/RW 2 Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Perusahaan ini merupakan patungan Shanghai Decent Investment (Group) dengan porsi saham 49,69%, PT Sulawesi Mining Investment 25%, dan PT Bintang Delapan Investama 25,31%. Shanghai Decent Investment (Group) Co., Ltd. bekerja sama dengan PT Bintang Delapan Investama mendirikan PT Sulawesi Mining Investment (SMI) pada tahun 2009. Kemudian mulai melakukan pengembangan terhadap tambang nikel seluas hampir 47.000 hektare di Kabupaten Morowali. (sam)