SBSINews – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE. akan menyuruh menutup perusahaan yang tak patuh menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
“Perusahan yang tak patuh, akan saya suruh ditutup,” ujar Olly saat diwawancarai jurnalis saat penetapan kenaikan UMP di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).
Menurut Olly, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly.
Dituturkan, dengan kenaikan UMP, tak akan berdampak bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat sdm pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” jelasnya.
Sektor ketenagakerjaan Sulut sejak ditangan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dilihat dari Inflasi sulut yang terendah se-sulawesi dan ditambah UMP Sulut menjadi yang ketiga tertinggi se-Indonesia setelah Jakarta dan Papua.
“Sejak saya gubernur ini jadi turun.
Itu juga perhitungan dari BPS,” tutupnya.
“Semoga masyarakat dan dewan pengupahan dapat menerima keputusan bersama ini,” pungkasnya.
(Menadonews.co.id/Jacob Ereste)